JPU Hadirkan Saksi Dalam Sidang Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya

KEDIRI | optimistv.co.idSidang lanjutan kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri dengan terdakwa mantan Walikota Kediri, dr. Samsul Ashar, Kamis, 29 April 2021, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jawa Timur.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Nur Ngali, SH,MH dikonfirmasi media ini di kantornya mengatakan, dalam sidang lanjutan ke 3 atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri dengan terdakwa Samsul Ashar agendanya adalah pemeriksaan saksi.

Menurut Nur Ngali, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dari mantan anggota DPRD Kota Kediri antara lain, Nurudin Hasan, Yudi Ayubchan,  Sujuko Adi, Sunarko, dan Muhaimin.

Mereka waktu itu adalah anggota panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Kediri ketika pembangunan Jembatan Brawijaya secara multi years (tahun jamak). Menurut keterangannya, mereka dimintai persetujuan oleh eksekutif kepada DPRD Kota Kediri terhadap pembangunan Jembatan Brawijaya.

Baca Juga:  Siapa 48 Saksi yang Bakal Terseret ?

Dinamika kasus Jembatan Brawijaya di kalangan DPRD Kota Kediri saat ada surat permohonan dari eksekutif ditindaklanjuti dengan terbitnya surat jawaban persetujuan dari legeslatif yang ditandatangani oleh tiga pimpinan, namun hal itu tanpa dibahas lebih dulu dengan anggota DPRD Kota Kediri.

Barang Bukti (BB) dugaan kasus korupsi Jembatan Brawijaya

Selanjutnya terjadi perdebatan atau mosi tidak percaya di kalangan DPRD Kota Kediri atas jawaban surat persetujuan tersebut, hingga akhirnya dilakukan pembahasan melalui Pansus dengan maksud mekanisme persetujuan DPRD Kota Kediri sah sesuai aturan yang berlaku.

Anggota Pansus secara detail tidak mengetahui berapa jumlah anggaran pembangunan Jembatan Brawijawa. Mereka hanya menyetujui saja dengan catatan kepada eksekutif.

Masih menurut Nur Ngali, selain para anggota DPRD, juga dihadirkan dari kalangan ASN antara lain, Dedi Suwandi dan Ubaidillah dari Dinas Pekerjaan Umum, Roni Yustiono Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), karena mereka bertiga memberikan kesaksian dalam proses lelang.

Baca Juga:  LSM Macan Kumbang dan Aliansi LSM Probolinggo Raya Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan

Nur Ngali menyampaikan saksi-saksi dari kalangan Dewan dan ASN dihadirkan untuk mengungkap proses persetujuan anggaran dan proses lelangnya.

“Mereka tidak mungkin mengelak, karena barang bukti (BB) lengkap di kantornya. Meskipun kejadiannya sudah lama, yaitu tahun anggaran tahun 2010, mereka lupa tapi secara global seharusnya ingat bahwa nilai total anggaran Rp. 71 miliar,” kata Nur Ngali.

Seperti diketahui, kasus korupsi Jembatan Brawijaya sudah menetapkan tiga orang terpidana, yaitu Kasenan, Wiyanto dan Nur Iman Satrio Widodo yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Selanjutnya penyidik juga menetapkan tiga tersangka lagi dalam kasus ini, yaitu Moenawar, mantan Direktur PT Fajar Parahyangan, Rudi Wahono PT Surya Graha Semesta, dan Yoyo Kartoyo Dirut PT Fajar Parahyangan.

Dalam surat dakwaan perkara ini, mantan Walikota Kediri, Samsul Ashar, didakwa telah melakukan perbuatan melawan hokum sebagaimana yang telah diatur dalam UU RI Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) atau subsidair pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, d, ayat (2), (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jonto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Ratusan APK Langgar Aturan Dicopot Banwaslu dan Satpol PP

Reporter : Sigit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *