Jual Beli Kios Pasar Tanpa Sepengetahuan Disperidagkop-UM Kab.Madiun

MADIUN, mediabrantas.id – Kontrol Pemerintah Kabupaten Madiun terhadap pedagang pemilik kios di pasar-pasar masih sangat minim. Sehingga perpindahan kepemilikan alias jual beli kios pun terjadi. Padahal dalam aturan hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Salah satu kios di Pasar Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. aset milik Pemerintah Kabupaten Madiun, ditengarai disewakan dan juga dijualbelikan hingga puluhan juta rupiah.

Pasar Sambirejo Kec.Jiwan

Menurut Kepala Pasar Sambirejo, Djatmiko, harga sewa kios yang menghadap ke depan sekitar 5 juta, jika dipindah tangan atau dijual harganya 50 juta rupiah. Sedangkan bedak yang berada di dalam pasar, harga sewanya sekitar lima ratus hingga satu juta rupiah per tahun.

“Kemarin (ada yang dijual) tapi sudah dibeli orang. Kemarin baru penyerahan uang (harganya) sekitar lima puluh juta, belum ada seminggu. Kiosnya sebelah barat, yang punya orang Desa Metesih,” kata Djatmiko, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga:  Bupati Warsubi Sidak Dinas Perkim Data RTLH Harus Akurat Jangan Asal Masukkan Nama

Penuturan salah satu pedagang yang menempati kios sisi selatan juga mengatakan hal sama, harga sewa kios yang depan harganya rata-rata lima juta per tahunnya.

‎“Sewanya rata-rata lima juta setiap tahun, seperti kios nomor 3 dan 5 ini. Kalau yang ujung timur itu tiga juta, karena yang ngontrak anaknya kepala pasar,” kata salah satu pedang.

‎Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop – UM) Kabupatan Madiun, Indra Setyawan, saat dikonfirmasi media ini menyatakan, kios pasar dilarang untuk disewakan apalagi dijual belikan.

‎“Nanti akan kita berikan teguran, apalagi kepala pasarnya tahu, nanti mekanismenya seperti apa, nanti kita sesuaikan saja. Karena itu gak boleh,” kata Indra.

‎Indra menegaskan, praktik jual beli kios-kios pasar yang mencapai puluhan juta tersebut tanpa sepengetahuan Disperindagkop – UM. Kalaupun ada kepala pasar yang mengetahui, itu adalah oknum.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di Desa Sambirejo

“Kita tidak mengetahui praktik itu. Kita selalu monitor 20 pasar itu kan bergiliran, tapi pemilik sama datanya itu masih sama. Ternyata sudah banyak yang dipindahkan, kita juga tidak tahu,” tutupnya. (Sugeng.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *