Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

PASURUAN, mediabrantas.id  – Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang berada di komplek perkantoran Raci, Selasa (13/6/2023).

Setidaknya ada kurang lebih 9,2 juta batang rokok dan 200 gram tembakau iris yang sudah di campur dengan saos rokok. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki menguraikan, barang yang dimusnahkan memiliki nilai barang Rp 10,8 milyar dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 6,4 milyar. Barangnya terdiri dari 9,2 batang rokok dan 2,8 kilogram tembakau iris dan 3.932 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Peredaran BKC ilegal dapat menimbulkan kerugian kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sehingga Bea dan Cukai Pasuruan dengan aparat penegak hukum berusaha mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan,” bebernya.

Baca Juga:  Mengajak Masyarakat, Dinas Kominfo bersama Bea Cukai Kediri Berantas Rokok Ilegal di Desa Mojowarno

Kepala Bea dan Cukai Pasuruan, Hanan Budiharto mengatakan, pengungkapan barang kena cukai (BKC) ilegal, merupakan bukti kerja keras Bea Cukai Pasuruan. Dirinya juga meminta dukungan dari berbagai elemen untuk terus melaporkan jika ada temuan rokok ilegal.

Tak hanya itu, kegiatan ini juga diharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku. Sehingga para pelaku usaha bisa taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bea Cukai Pasuruan dan aparat penegak hukum tergerak untuk melakukan penindakan. Jadi kalau selama ini tidak tersampaikan kepada masyarakat, mungkin ini lah bentuk kerja keras kami,” ujar Hanan.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengungkapkan, pemberantasan rokok ilegal diperlukan untuk menyelamatkan industri rokok legal. Serta untuk menunjang pemasukan negara.

Karena dari hasil cukai itupula,  akan berpengaruh terhadap pembangunan daerah. Buktinya, dengan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Bagi Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pasuruan naik sampai Rp 15 milyar. Pada tahun 2022 DBHCHT Kabupaten Pasuruan mencapai Rp 365 milyar dan pada tahun 2023 ini DBHCHT Kabupaten Pasuruan mencapai Rp 380 milyar.

Baca Juga:  Dapat Kabar Pengerjaan Jalan di Ngablak Kurang Bagus, Ketua Komis III Mencak-Mencak

“Tahun kemaren yakni 2022 aja sampai ada silpa sebesar Rp 45 milyar, karena masih bingung digunakan untuk apa. Tapi Tahun ini 2023 DBHCHT naik dan akan diserap semaksimal mungkin untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan,” kata Gus Irsyad. (Andi & wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *