TULUNGAGUNG | optimistv.co.id – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat guna menekan penyebaran Covid-19 Kabupaten Tulungagung dalam implementasinya menggelar operasi Yustisi sidang di tempat, Selasa (6/7/2021) pagi.
Dalam giat tersebut dihadiri Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM, Kapolres, AKBP Handono Subiakto, Komandan Kodim 0807 Tulungagung, Letkol Inf.Mulyo Junaedi, Kepala Kejaksaan Negeri Mujiarto, SH, MH, Sekretaris Daerah Drs. Sukaji, MM, OPD lingkup pemkab dan dari Pengadilan Negeri.
Maryoto dalam keterangannya mengatakan operasi yustisi sidang di tempat digelar sebagai bentuk implementasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat guna menekan penyebaran Covid-19.
“PPKM darurat Jawa – Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 Tulungagung merupakan level 4,” kata Maryoto.
Gelaran operasi yustisi kali ini dilaksanakan di Kecamatan Ngantru Tulungagung, kegiatan ini bertujuan mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendukung operasi ini sebagai bentuk implementasi pencegahan dan penangan kasus Covid-19, kita juga sudah memberlakukan jam malam dengan pemadaman Penerangan Jalan Umum pukul 20.00 Wib,” terangnya.
Maryoto mengharap masyarakat agar tetap disiplin menerapkan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas, serta Menghindari kerumunan). “Diharapkan seluruh elemen membantu upaya pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat,” harapnya.
Sementara Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto dalam keteranganya hampir senada dengan Bupati Maryoto Birowo, operasi yustisi ini tahap uji coba dan akan kita evaluasi lebih lanjut melihat perkembangan lapangan. “Nanti bentuk operasinya random sampling dimana kendaraan luar kota yang kita periksa,” ungkap Handono.
Reporter : Wardi – Sigit