MOJOKERTO | optimistv.co.id – Kepala Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Abdul Wahab melantik dan mengambil sumpah jabatan Ainur Rofiq sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), Sabtu malam (29/01/2022) di balai desa setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa (Kades) Kemlagi Abdul Wahab mengucapkan selamat kepada Ainur Rofiq yang malam ini sudah resmi dilantik menjadi Sekdes (Carik) Kemlagi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kemlagi.
“Perlu diketahui, bahwa menjadi Sekdes itu adalah amanah yang sangat berat, karena harus mampu menyelenggarakan pemerintahan desa sebagai pendamping kepala desa, dan tanggungjawabnya besar sekali. Saya yakin, saat ini banyak masyarakat Desa Kemlagi yang bertanya kenapa tidak ada ujian atau penjaringan untuk mengisi jabatan Sekretaris Desa Kemlagi ? Begini Bapak Bapak dan Ibu sekalian, karena kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa yang dibantu oleh perangkat, yang salah satunya adalah Sekdes, jadi saya berhak menentukan siapa Sekdes yang akan mendampingi saya. Yang jelas saya lihat loyalitasnya Pak Ainur Rofiq ini terhadap pimpinan kuat sekali, makanya saya memilihnya sebagai Sekdes Kemlagi,” ucapnya.
Dijelaskan lagi oleh Kades Abdul Wahab, bahwa bebannya Sekdes itu berat, karena Sekdes itu Kepala Sekretariatan di Pemerintahan Desa Kemlagi. Jadi Sekdes harus bisa mewakili Kades dan menyelesaikan urusan pekerjaan di sekretariatan.
“Kalau lewat penjaringan, saya kurang nyaman. Karena sistem kerja saya cepat, dan tepat, tidak sampai menunggu, dan harus punya tanggung jawab terhadap pekerjaannya. Kalau orang baru, maka saya akan mengajarinya dulu, padahal saya butuh kerja cepat, dan tidak harus menunggu hari esok,” kata Kades Kemlagi Abdul Wahab.
Dalam tugasnya nanti, kata Kades Abdul Wahab, bahwa Sekdes akan membantu pemikiran kepala desa, dan aspirasi masyarakat perlu dilakukan penjaringan. Surat – surat yang akan tandatangani kades harus difilter atau disaring dulu.
“Saya lihat Pak Ainur Rofiq ini orangnya mampu, karena sudah pengalaman. Akan tetapi jika Sekdesnya baru dari hasil ujian, maka secara otomatis jalannya roda pemerintahan akan tertatih-tatih dan lambat, Karena harus membimbing dan menuntun, Itulah yang menjadi pertimbangan saya tidak ada penjaringan Sekdes Kemlagi, dan saya lebih memilih Pak Ainur Rofiq sebagai pendamping saya,” jelasnya.
Kades Abdul Wahab juga berharap masyarakat bisa memaklumi. Selain itu, Sekdes itu harus mampu dan membantu pemikiran Kades. Kalau ada kekurangan Kades, Sekdes bisa membantu kekurangannya.
“Aspirasi masyarakat memang perlu dijaring. Akan tetapi masalah ranah pengangkatan perangkat desa itu adalah kewenangan penuh dari Kepala Desa. Sedangkan Pak Camat mempunyai ranah memberikan rekomendasi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Lurah Wahab juga mengharapkan, dengan telah terisinya Jabatan Sekdes Kemlagi ini, maka dirinya berharap pelayanan kepada masyarakat akan lebih meningkatkan dan pembangunan di Desa Kemlagi akan semakin pesat dan lancar.
Sementara itu, Camat Kemlagi, Tri Cahyo Hariyanto, S.Sos mengatakan, semua yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kemlagi ini sudah berlandaskan hukum. Terkait dengan pelantikan Sekdes ini sudah melalui kebijakan, melalui Undang-undang sesuai dengan Permendagri 67 tahun 2017 dan disebut di pasal 7 ayat 4, yang mana pengisian jabatan lowongan Perangkat Desa itu ada dua, yakni mutasi antar perangkat desa yang ada di lingkungan perangkat desa itu sendiri dan membuka lowongan atau pengisian perangkat.
Camat Kemlagi, Tri Cahyo juga menyebutkan, ketika kepala desa memandang perlu sesuai dengan kompetensi dan kemampuan perangkat itu mampu dan cocok untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi, maka kepala desa berhak mengangkat perangkat tersebut menjadi Sekdes.
Sementara itu, pelantikan Sekdes Kemlagi ini juga dihadiri oleh Danramil dan Kapolsek Kemlagi, serta Ketua AKD Kabupaten Mojokerto, Agus Suprayitno (Agus Cemani) didampingi Ketua AKD Kecamatan Kemlagi, Khusnul Fafa (Mas Kopral) Kades Mojogebang.
Reporter : Ririn Fadlilah