Kades Banjaranyar Diminta Cabut SK Sekdes

KEDIRI | optimistv.co.id – Pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) Banjaranyar, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, pada tahun 2017 lalu, yang menjadi polemik hingga sekarang, akhirnya mendapatkan kejelasan. Hal itu terjadi seusai adanya RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Senin, 31 Januari 2022.

RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Drs. H. Lutfi Mahmudiono tersebut dihadiri oleh Inspektur, Kepala BPMPD, Kabag Hukum, Camat Kras, Kades Banjaranyar, dan Ago Philosophi, S.Pd.I selaku mantan Sekdes Banjaranyar yang meminta dilakukan RDP.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Drs. H. Lutfi Mahmudiono dikonfirmasi mengatakan, RDP ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Dengar Pendapat yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2022 kemarin, terkait surat masuk dari Ago Philosophi, S.Pd.I.

“RDP ini dilaksanakan terkait Saudara Ago Philosopi berkirim surat kepada bupati dan DPRD untuk memfasilitasi permasalah Sekdes Banjaranyar, akhirnya kita pertemukan dengan BPMPD, Bagian Hukum, camat, dan Kepala Desa Banjaranyar dalam Rapat Dengar Pendapat,” katanya.

Baca Juga:  Sukses Gelar Reses II DPRD, H. Suwarno, SH Siap Tampung Aspirasi Masyarakat

Menurut anggota dewan yang juga sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri dan akrab disapa Pak Lutfi ini, dalam RDP semua memberikan tanggapannya. Pihak eksekutif juga melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

“Hari ini tanggapan dari Kementerian itu kemudian disampaikan kepada yang bersangkutan dan kades melalui, yang intinya disebutkan bahwa keputusan kepala desa terkait pengangkatan Sekretaris Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras, atas nama Ferry Dian Herlambang itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara,” terang Pak Lutfi.

Selain itu, Bupati Kediri diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa Banjaranyar, dan diminta kepada kades diminta untuk mencabut keputusan pengangkatan Ferry Dian Herlambang. Setelah itu dapat dilakukan pengangkatan sekretaris desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kapolsek Bersama Forkopimcam Saronggi Lakukan Pengecekan Beras di Gudang Supplier CV. Sri Rejeki Putra

“Tadi semua pihak kami minta tanggapannya, dari masing-masing pihak sudah memberikan komentar, jadi sudah selesai. Maka dari itu saya mohon ini dipatuhi dan dijalankan oleh Kepala Desa Banjaranyar,” urai Pak Lutfi.

Suwono, Plt. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kediri

Hal senada juga diungkapkan oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kediri, Suwono seusai acara Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD.

Menurut Suwono, dalam surat tanggapan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa bernomor 141/5980/BPD tentang Tanggapan atas Permohonan Penjelasan Pengangkatan Sekretaris Desa Banjaranyar tersebut juga dijelaskan bahwa apabila kepala desa terbukti melakukan pelanggaran, maka dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Ago Philosophi, S.Pd.I, Sekdes Banjaranyar yang diberhentikan dan digantikan oleh Ferry Dian Herlambang, seusai RDP dikonfirmasi terkait rencana tindaklanjut dari Rapat Dengar Pendapat tersebut mengaku akan segera melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya terlebih dahulu.

Baca Juga:  Gubernur Jatim Gelar Aksi di Pantai Bohay Probolinggo

Reporter : Edy Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *