Kades Brangkal Ning Lurah, Gelar Pelatihan Hukum, Dihadiri Pimpinan Komisi I Mas Doni, Dengan Narasumber Beny Winarno

MOJOKERTO, mediabrantas.id Dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat Desa akan hukum serta hak dan kewajiban mereka dalam hukum yang berlaku, Kepala Desa Brangkal Kecamatan Sooko Nur Ely Suryani, S.Pd, yang akrab disapa Ning Lurah ini menyelenggarakan Program Pelatihan Hukum bagi warganya, di Balai Desa Brangkal Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Kamis (17/07/2025).

Ada yang istimewa kegiatan Pelatihan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa ( Pemdes ) Brangkal ini,  Sebab dihadiri langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB yang menjabat sebagai Pimpinan di Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto yakni Akhmad Luthfy Ramadhani, S.Pd, M.Pd, dengan Nara Sumber ( Pembicara ) Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Beny Winarno, SH, MH.

Acara Pelatihan Hukum di Balai Desa Brangkal ini diawali sambutan oleh Kades Brangkal Ning Lurah, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa Pelatihan Hukum ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat Desa sehingga mereka dapat hidup dan bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, utamanya  tentang berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, seperti hak dan kewajiban warga negara, Peraturan Desa, peraturan perundang-undangan Nasional, dan hak asasi manusia.

Selanjutnya setelah ini akan dibentuk kelompok belajar hukum di tingkat Desa untuk membahas masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat di Desa.

“Forum Pelatihan Hukum ini dapat menjadi wadah untuk bertukar informasi, pengalaman, dan pemahaman tentang hukum, utamanya pada tokoh masyarakat, pemuda, dan perangkat Desa tentang berbagai aspek hukum yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab mereka,” ucap Ning Lurah.

Baca Juga:  Pengacara Muda, Iqbal Roy Askohar Putra, SH, Digadang-Gadang Jadi Advokat Kondang di Mojokerto

Dengan adanya Pelatihan ini nantinya masyarakat paham tentang  prosedur hukum, penyelesaian sengketa, Dan  depannya Kita akan Menyediakan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat Desa yang membutuhkan bantuan atau informasi terkait masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat, nantinya kita juga akan  kerjasama dengan instansi hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan, untuk mendukung program Desa Sadar Hukum.

Dalam Pelatihan Hukum ini Pemdes Brangkal juga  mendorong masyarakat bisa menjunjung  prinsip-prinsip hukum dan keadilan, termasuk juga tentang pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Desa yang berkeadilan dan berkelanjutan utamanya tentang pengembangan dan pengelolaan Aset Desa di Desa Brangkal yang dimanfaatkan untuk usaha kolam pancing untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa untuk meningkatkan pembangunan dan kemakmuran warga Brangkal secara berkelanjutan.

Sementara itu, Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Akhmad Luthfy Ramadhani yang akrab disapa Mas Doni dalam Forum Pelatihan Hukum di Desa Brangkal ini menjelaskan bahwa,
DPRD memiliki peran penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Dijelaskan oleh Mas Doni bahwa tugas dan wewenang Anggota DPRD itu menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan baik.

“Jadi, dapat kami jelaskan bahwa Anggota DPRD dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan terkait dengan hukum atau aturan aturannya.

Baca Juga:  Antisipasi PMK, Hewan Ternak di Sidorejo Divaksin

Pria yang aktif sebagai pengiat olah raga Sepak Bola ini, menjelaskan bahwa DPRD kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung untuk membuat Peraturan di tingkat Desa, Namun DPRD  dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa, termasuk dalam pembuatan peraturan Desa.

Selain itu, kata Mas Doni,  DPRD juga dapat berperan dalam memberikan dukungan terhadap program-program pembangunan di desa, yang mungkin memerlukan peraturan Desa.

“Jadi, terkait aspirasi di desa, DPRD berperan membawa usulan dari  Bapak atau ibu ibu lewat Reses Anggota DPRD, Saya kira  bahwa Desa Brangkal ini Desa yang sangat komplek di dalamnya.

Mas Doni juga menjelaskan. “Jika Kemudian hari  kalau Bapak atau ibu ibu ada menemui Persoalan atau aduan di RT, harus kita konsultasikan dulu ke RW atau ke – tingkat Desa dulu kalau menemui jalan buntu baru nanti kita selaku Anggota Dewan akan siap menampung dan menyampaikan aspirasi bapak –  bapak  kepada Kepala Daerah atau Bupati agar cepat direspon dan disikapi secepatnya masalah yang terjadi di Masyarakat,” pinta Mas Doni.

Di tempat sama, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, Beny Winarno, SH, MH menjelaskan tentang Aset Desa khususnya Desa Brangkal, Bahwa mengenai Aset Desa ini telah diatur pada permendagri No 1 tahun 2016 yang mana telah diubah oleh permendagri no 3 tahun 2024 tentang pengelolaan Aset Desa. Dan Desa Brangkal ini telah memiliki Perdes No 4 tahun 2024 tentang pengelolaan Aset Desa.

Baca Juga:  Wali Kota Bersama SCB Imbau Jaga Kebersihan di Wisata Landasan Njegur Mayangan

Dikatakan oleh Beny W, bahwa  Aset Desa merupakan Barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau Perolehan hak lainnya yang sah.

Beny W juga melihat  bahwa Aset Desa khususnya di Desa Brangkal ini dimanfaatkan untuk,  Perkebunan/ Persawahan (Dilaksanakan dalam bentuk sewa), lapak Desa, Wisata Desa, peruntukan lain yg ditetapkan oleh kepala Desa.

Namun demikian kata Beny W, Bahwa kepala Desa manapun dihimbau untuk selalu melakukan koordinasi dengan DPMD dan Bagian Hukum jika terjadi permasalahan di Desa, Dan Beny W
juga menjelaskan tentang kepemilikan Tanah Kas Desa, dan status tanah yang dikuasai oleh  Desa lebih dari 20 tahun yang dapat diajukan sertifikat kepemilikan atas Desa, serta juga penggunaan Aset Desa untuk kepentingan masyarakat Desa.

Dalam kesempatan tersebut Beny W yang mewakili Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini mengharapkan agar Aset Desa dapat dimanfaatkan dengan baik seperti membangun Wisata Desa dan keuntungannya dapat digunakan untuk Kemakmuran Desa mengingat persaingan Wisata Desa di Kabupaten Mojokerto sangat pesat. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *