Kades Lolawang Praperadilankan Kejari Mojokerto

MOJOKERTO, mediabratas.id – Penetapan Sugiharto, Kepala Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Lolawang tahun anggaran 2021 – 2022, dan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 13 April 2023 hingga 2 Mei 2023 di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ternyata disoal oleh Tersangka.

Hakim Tunggal PN Mojokerto, Nurlaili, SH., MH, saat memanggil Penggugat dan pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto selaku Tergugat (foto: Kartono)

Pada Sidang Praperadilan di Ruang Cakra PN (Pengadilan Negeri) Mojokerto yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Nurlaili, SH., MH, dihadiri oleh Pengacara Kondang dari Jakarta, Darul Sitomorang, SH., MH dan rekan, selaku Kuasa Hukum Penggugat, serta Kuasa Hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ari Wibowo, SH, MH.

Baca Juga:  Pengasuh Ponpes Dukung Polda Jatim Berantas Narkoba

Darul Sitomorang, SH., MH, Kuasa Hukum Sugiharto mengatakan, penetapan kliennya sebagai Tersangka itu dinilai tidak sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), sehingga pihaknya melakukan upaya hukum dengan Praperadilan kepada Kejari Kabupaten Mojokerto.

“Hari ini sudah mulai dilaksanakan persidangang di PN Mojokerto, dengan dihadiri oleh Tergugat, serta keluarga Pak Sugiharto, para pendukung dan simpatisannya,” katanya, Senin, 05 Juni 2023.

Dijelaskan Darul Sitomorang, bahwa mulai dari pemanggilan saksi, pemeriksaan, penangkapan dan pengeledahan, hingga penetapannya sebagai tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto itu tidak sah, sehingga perlu ditinjau kembali.

“Dapat kami jelaskan bahwa gugatan proses Praperadilan ini adalah upaya kami selaku Pengacara Tersangka Sugiharto, kami ingin proses penangkapan itu untuk diuji, karena proses penangkapan dan pengeledahan oleh Kejari Mojokerto tersebut kami anggap tidak sah dan cacat hukum, karena tidak sesuai dengan KUHAP,” terangnya.

Baca Juga:  Perangi Narkoba, Satnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap 21 Tersangka Selama Bulan Juli
Keluarga dan pendukung Kepala Desa Lolawang Ngoro saat menghadiri sidang Praperadilan di PN Mojokerto (foto: Kartono)

Sedangkan menyangkut masalah pokok perkara gugatan Praperadilan ini, Darul Sitomorang, dalam eksepsinya meminta kepada hakim agar setiap kali sidang selalu menghadirkan Tersangka. Upaya ini dilakukan untuk proses hukum yang adil.

“Kami minta agar setiap sidang Praperadilan ini, seyogyanya Pengadilan Negeri Mojokerto bisa menghadirkan Tersangka Sugiharto, karena untuk memperoleh keterangan, dan alasan alasan yang mendasar atas penangkapan, penahanan, pelanggaran, penggeledahan sampai pada penetapan status tersangka,” tegasnya.

Darul Sitomorang menjelaskan, bahwa Praperadilan dikabulkan atau tidak, itu merupakan wewenang dari Majelis Hakim. Dari ruang lingkup Praperadilan inilah nanti proses hukum akan berjalan, karena hukum itu ada barometernya.

“Penangkapan, pemanggilan saksi, menyita BB, itu ada barometernya sebagaimana diatur oleh KUHAP. Maka kita menguji tindakan-tindakan penegakan hukum, baik itu penuntut umum maupun jaksa sebagai penyidik, harus diuji dengan pasal-pasal tersebut, namun semua itu nanti yang  memutuskan Hakim,” ucapnya.

Baca Juga:  Pengacara Kades Lolawang Anggap Kejari Mojokerto Menahanan Kliennya Tak Sesuai KUHAP

Pihaknya berharap, sidang Praperadilan ini berjalan lancar, dan meyakini kalau kliennya itu adalah orang baik dan perlu direhabilitasi nama baiknya, dan dinyatakan tidak bersalah, karena Kades Sugiharto itu berhak untuk mendapat pembelaan dan keadilan hukum di negeri ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Wibowo, SH., MH, dalam sidang Praperadilan, ketika ditanya Hakim Tunggal Nurlaili, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari administrasi dari proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dipermasalahkan tersebut. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *