JOMBANG | optimistv.co.id – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi proses penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dalam acara itu sebanyak 20 perusahaan diundang di tempat balai pertemuan Rumah Makan Zam Zam, Kamis (25/11/2021).
Acara tersebut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja, Dr. Priadi, MM, kepala bidang dan jajaran Kapolres Jombang serta unit pimpinan perusahaan masing-masing.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dr. Priadi, MM mengatakan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pemerintah ingin memberikan kepastian kepada buruh ingin memberikan perlindungan supaya dalam perhitungan upah minimum kabupaten itu jelas formulanya tidak bisa diseret berdiri dan berjalan kalau berdasarkan peraturan yang lama yang pasti ada survey kehidupan layaknya pasti gagalnya disurvey itu oleh karena itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
Merupakan aturan pelaksanaan dari pada Undang-Undang Cipta Kerja maka dalam hitungan upah minimum tidak diberdasarkan hasil survey hidup layak tapi dibatasi yang paling tinggi itu berdasarkan hasil survey sosial ekonomi nasional oleh badan pusat statistik yang setiap tahun itu dilaksanakan rata-rata konsumsi penduduk Kabupaten Jombang.
Per bulan per tahun ini langsung kita ambil dari badan pusat statistik yang mana GPS ini adalah lembaga independen, lembaga yang betul-betul tidak terikat apapun dan bertanggungjawab terhadap hasil survey itu atau data tersebut dikalikan jumlah rata-rata anggota keluarga di Kabupaten Jombang rata-rata satu rumah tangga itu anggotanya 3,7 ini sudah luar biasa di Kabupaten Jombang.
Dengan demikian maka perbedaan upah ini di kabupaten untuk tahun ke tahun yang akan datang antara daerah satu dengan daerah yang lain hanya dibedakan tingkat konsumsi masyarakat Surabaya, Sidoarjo, Gresik lebih besar dari Jombang, karena konsumsi masyarakatnya lebih tinggi. Jombang rata-rata konsumsi masyarakat per kapita itu adalah Rp.1.044.000.
Ketika rumusan itu dibuat disusun berdasarkan hasil perhitungan menurut Pasal 26 PP tahun 2021 tingkat batas atas Kabupaten Jombang Rp. 2.631.000, padahal upah minimal Kabupaten Jombang yang berjalan itu Rp.2.654.000 sehingga kita di atas batas atas sebesar Rp.22.000, sehingga ini berpengaruh pada penghitungan penghitungan tahun yang akan datang karena di dalam PP 36 tahun 2021 itu dinyatakan dalam Pasal 34 ayat 6 dalam hal upah minimum di kabupaten selalu berjalan lebih tinggi daripada batas atas upah yang diperhitungkan, maka bupati harus rekomendasikan kepada gubernur dengan nilai upah minimum kabupaten sama dengan tahun-tahun berjalan.
Bupati merekomendasikan kepada gubernur sejumlah UMK tidak sesuai dengan PP 36 tahun 2011 akan diberikan sanksi sampai diberhentikan sebagai bupati. Makanya berbahagialah yang hadir hari ini termasuk yang tidak ikut rame-rame, karena semua punya prinsip masing-masing. Ini adalah aturan main yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka menjalin dengan demikian nanti yang Upah Minimum Kabupaten nya di bawah batas atas akan segera bisa naik yang di atas batas atas bisa menunggu.
Reporter : Budi Tanoto