Satpol PP Ngawi Bersama Mas Ony & Mas Antok Ajak Masyarakat Gowes

NGAWI, mediabrantas.id – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Ngawi mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undang Tentang Cukai kepada masyarakat luas yang dikemas dalam kegiatan Ngawi Bersepeda bersama Mas Ony dan Mas Antok, Minggu, 9 Juli 2023.

Mas Ony Gowes sepedah dari Alun-Alun menuju Taman Wisata Tawun (foto:Hikam)

Hadir dalam acara Ngawi Bersepeda ini di antaranya, Bupati Ngawi, H. Ony Anwar Harsono, S.T., M.H., Wakil Bupati Ngawi, Dr. Dwi Rianto Jatmiko, M.H., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Herun Kusnindar, Jajaran Forkopimda, Dandim 0805/Ngawi, Letkol Arm Didik Kurniawan, S.I.P, Kapolres Ngawi, AKBP. Dwiasi Wiyaputera, SH., SIK, M.H, Kejaksaan Negeri Ngawi, Kepala OPD, Camat, dan lain sebagainya.

Pakdhe Bazz Penyanyi Kondang, Perilis Lagu Rasah Nyangkem (foto:Hikam)

Kegiatan Ngawi Bersepeda dalam rangka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undang Tentang Cukai yang mengambil start di Alun-alun Ngawi dan finish di tempat Wisata Tawun ini juga menghadirkan penyanyi kondang, Baskoro Surya Raspudi, atau yang biasa disapa Pakdhe Bazz untuk menghibur masyarakat.

Baca Juga:  Kabaharkam Sebut Operasi Aman Nusa II Lanjutan Utamakan Pencegahan Covid-19
Bupati Ngawi Mas Ony di dampingi Mas Antok bersama Disparpora saat Launching dan pengenalan Aplikasi Si Pintar (foto:Hikam)

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ngawi, H. Ony Anwar Harsono, S.T., M.H, juga melaunching aplikasi pelayanan terbaru yang bernama “Si Pintar” untuk mempermudah akses perizinan menggunakan fasilitas di Kabupaten Ngawi.

“Ini bentuk komitment integritas transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga tiada dusta di antara kita. Jadi sewa tempat, luasanya berapa, zonanya mana, itu sudah langsung keluar retribusinya. Sehingga mereka bisa langsung membayar dan dikeluarkan izinnya,” jelas Bupati yang akrab disapa Mas Ony ini.

Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madiun Cahyo (foto:Hikam)

Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madiun, Cahyo Wibowo, S.E dikonfirmasi mengatakan, kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut dimaksudkan untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang manfaat cukai bagi masyarakat, apa itu rokok ilegal, dan apa yang harus dilakukan masyarakat ketika mengetahui ada rokok ilegal di pasaran.

Baca Juga:  Pagelaran Ketoprak Bareng Empunya Kumpul Dulur, Bikin Rakyat Terhibur & Makmur

“Harapannya, masyarakat semakin faham tentang mafaat cukai, terkait rokok ilegal, sehingga masyarakat berperan serta dalam pemberantasan rokok ilegal, tidak memproduksi rokok ilegal atau memperdagangkan rokok ilegal, tidak mengkonsumsi rokok ilegal, dan ketika mengetahui ada rokok elegal di pasaran, segera melaporkan kepada pihak berwajib,” ungkapnya.

Salah satu narasumber sosialisasi Cukai, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ngawi (foto:Hikam)

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ngawi. Afiful Barir S, S.H., M.H dikonfirmasi mengatakan, dengan adanya Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut, kedepannya masyarakat berperan untuk memberantas rokok ilegal.

“Harapan kami, masyarakat di Kabupaten Ngawi berperan dalam pemberantasan rokok ilegal, dan menolak rokok tanpa dilengkapi pita cukai, karena hal itu merugikan pemasukan kepada negara, dan hal itu juga ada ancaman pidananya,” katanya.

Antusiasme Warga Ikuti Gowes dalam rangka Sosialisasi Perundang-Undangan Tentang Cukai (foto:Hikam)

Sedangankan Kasi Intel Kejari Ngawi juga menjelaskan, pidana tersebut berlaku bukan hanya bagi orang yang memproduksi saja, melainkan kepada siapapun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, termasuk bagi setiap orang yang menyerahkan, menawar, atau menawarkan.

Baca Juga:  Keseruan Nobar Piala Dunia Polres Ngawi di Ruwangan Guyup

“Dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai disebutkan, setiap orang yang menyerahkan, menawar, atau menawarkan untuk dijual, itu bisa dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan atau denda minimal dua kali cukai, maksimal sepuluh kali cukai,” ulasnya.

Narasumber dari Polres Ngawi Edy (foto:Hikam)

Narasumber dari Polres Ngawi, Edy mengatakan, kalau masyarakat ada yang mengatahui peredaran rokok ilegal diharapkan supaya melaporkan kepada Bhabinkamtibmas di masing-masing desa, dan identitas pelapor pasti dilindungi atau dirahasiakan.

“Untuk melaporkan peredaran rokok ilegal itu bisa langsung ke Kantor Bea dan Cukai, tapi masyarakat kalau tidak tahu dimana kantor dan nomor telephonnya, supaya lebih mudah, maka bisa lapor kepada Bhabinkamtibmas di masing-masing desa. Nanti Bhabinkamtibmas akan meneruskan ke Bea dan Cukai. Jangan khawatir, nama dan identitas pelapor pasti kita rahasiakan dan kita lindungi,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pada tahun 2023 ini pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang yang membawa rokok ilegal, yaitu di Mantingan, sekarang sudah dilimpahkan ke Bea dan Cukai serta sudah diproses hukum. (Hikam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *