Kapolres Ungkap Kasus Narkoba Satu Keluarga

JOMBANG | optimistv.co.id –  Satu keluarga terlibat sebagai pengedar narkoba. Mereka terdiri atas Bapak, Ibu, anak kandung dan anak menantu menjadi bandar dan pengguna barang haram sabu-sabu. Atas perbuatannya, mereka diancam hukuman penjara 20 tahun.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, S.IK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid, SH dalam jumpa pers, Selasa (23/2/2021) di Mapolres membeberkan, tersangka diringkus tim Satresnarkoba pada Rabu (17/2/2021) dini hari pukul 00.30 WIB di kediaman tersangka Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 409,51 gram, pil koplo berlogo “Y” sebanyak 128 botol, total berisi 128.000 butir, pipet kaca, 5 korek api, HP 4 buah, 2 alat hisab, timbangan satu unit, uang Rp 700 ribu. “Empat orang tersangka ini sebagai pengguna juga pengedar,” ujar Kapolres Agung.

Baca Juga:  Dimas Prayoga : Korpus BEM Nusantara, Segera Laksanakan Putusan MK !

Lebih jauh Kapolres mengungkapkan, tersangka pertama Joko Harianto alias Bapak (47 tahun) alamat sesuai KTP Ds Bejijong, Kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto, pekerjaan pengrajin patung dan Anik Wijayanti (40 tahun) istri dari Joko, alamat sesuai KTP Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, dari kedua tersangka Polisi mengamankan BB sabu 0,58 gram,

Dari kasus tersebut Polisi melakukan pengembangan dan didapati anak menantu Joko, yaitu Eko Faris Handryanto alias Domber dan istri Eko yakni Valupi Widiawati (23 tahun), anak kandung Joko. Dari pasangan anak Joko ini Polisi mengamankan BB sabu seberat 408,93 gram, senilai Rp 1 milyar. Selain itu, dari tangan Eko dan Valupi Polisi juga mengamankan BB pil koplo sudah dalam kemasan 128 botol, berisi 128.000 butir.

Awal yang tertangkap, kata Kapolres, Joko dan istri ngambil barang dari Eko Faris Handryanto. Joko dan istrinya sebagai pemakai. Sedangkan anaknya sebagai pengguna dan pengedar.

Baca Juga:  Musuh Gembong Narkoba di Tiga Kota Ini Resmi Dilantik

“Barang diperoleh dari Mojokerto. Mereka mengerjakan perdagangan barang haram ini sudah sekitar dua bulan. Akan kita kembangankan kasus ini,” jelas Kapolres menjawab awak media. “Ya, infonya, dari jaringan lapas. Akan kita kembangkan,” tambahnya.

“Ancaman hukuman 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kapolres.

Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dan menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *