Kasasi Jaksa Ditolak, Proyogo Minta Bupati Segera Melantik Supadi Kembali

KEDIRI | optimistv.co.id – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76, nampaknya menjadi hari paling berbahagian Kepala Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Supadi. Betapa tidak ? Pada HUT RI kali ini, kades yang sempat digadang-gadang masyarakat untuk menjadi Bupati Kediri tersebut juga mendapatkan vonis bebas dari jeratan hukum.

Menurut Prayogo Laksono, SH, MH, Penasehat Hukum dari Supadi, saat mendatangi BPD dan Perangkat Desa Tarokan menyampaikan bahwa MA (Mahkamah Agung) telah memberikan keputusan atas perkara dugaan penyalahgunaa gelar akademik yang menjerat kliennya.

“Keputusan Kasasi dari MA sudah diumumkan secara elektronik melalui laman resmi https://www.mahkamahagunh.go.id. Alhamdulillah Mahkamah Agung telah membebaskan Pak Supadi dari segala tuntutan atau sangkaan Jaksa atas putusan di Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Prayogo.

Pada sidang sebelumnya, di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Supadi diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Melihat hal tersebut, atas persetujuan kliennya Prayogo langsung menyatakan banding dan hasilnya memutuskan Supadi bebas.

Baca Juga:  Gaji Tak Terbayar, Karyawan Pabrik Sepatu Kompak Begini Semuanya

“Dengan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi, Jaksa melakukan upaya kasasi dan hasilnya Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Prayogo Laksono, pada media ini setelah menyerahkan berkas putusan MA kepada BPD Desa Tarokan, Rabu, (18/08/2021), siang.

Lebih lanjut Prayogo mengatakan, atas putusan bebas Supadi dari dakwaan dugaan pemalsuan gelar Sarjana Ekonomi (SE) di belakang namanya oleh MA, berharap agar Bupati Kediri untuk tunduk dan patuh dengan putusan tersebut serta mengembalikan jabatan kepala desa kepada kliennya, terhitung 30 hari dari keluarnya putusan itu.

“Setelah dengan tegas MA menolak kasasi dari JPU sebagaimana yang diumumkan melalui laman resmi info perkara MA RI tertanggal 3 Agustus 2021, yang menyatakan dan memutuskan menolak atau menguatkan putusan tingkat banding, maka sudah sewajarnya bupati untuk segera mengangkat kembali Bapak Supadi sebagai Kepala Desa Tarokan,” terangnya.

Baca Juga:  Gaungkan Ora NasDem Ora Marem, Pak Lutfi Optimis Pemilu 2024 Menang

Sementara, Plt Kepala Desa Tarokan, Tulus, menyampaikan rasa bahagia yang tiada terhingga atas turunnya putusan dari MA kepada sosok Kades Supadi yang telah dua tahun lalu diberhentikan sementara oleh Bupati Kediri, karena sedang menjalani kasus dugaan pemalsuan gelar, namun sekarang sudah dinyatakan bebas.

“Dengan adanya surat pemberitahuan dari Pengacara Pak Supadi, kami selaku Plt Kepala Desa, bersama BPD Tarokan akan segera membuat surat kepada bupati melalui camat untuk melantik Supadi sebagai kepala desa kembali. Apalagi kasusnya oleh MA dinyatakan tidak terbukti bersalah,” tandas Tulus, yang juga menjabat sebagai Sekdes Tarokan.

Reporter : Hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *