Kasat Reskrim Polres Jombang Jumpa Pers Ungkap Kasus Pengeroyokan

JOMBANG, optimistv.co.id – Polres Jombang melalui Satreskrim mengamankan seorang tersangka pasca kejadian tindak pidana pengeroyokan/bentrok dengan warga, pada Minggu (25/9/2022) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Kabuh.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, S.IK dalam jumpa pers di Mapolres Jombang, Rabu (28/9/2022) mengungkapkan, satu tersangka kini ditahan Polres Jombang. Sebelumnya, ada 8 orang saksi yang diduga terlibat yang ditahan untuk penyelidikan.

Dari keterangan para saksi yang berjumlah 7 orang, didapatkan keterangan, seorang tersangka, sebelum kejadian sempat meminum-minuman keras, menjadikan dirinya labil, tidak sadar, mudah emosi, mengarah ajak berantem.

“Bentrok dilakukan sekolompk orang yang diduga oknum perguruan bela diri pencak silat tertentu. Diduga, pemincu akibat menegak minuman keras, sehingga keseimbangan badan labil, mudah emosi. Tersangak merupakan pelaku pemukul,” terang Kasat.

Kasat menyebut, akibat bentrok atau pengeroyokan itu terdapat tiga orang korban mengalami luka. Ada yang luka senjata tajam, luka pukulan dan ada yang luka lemparan batu, pada anak perempuan penjaga warung.

Baca Juga:  Kasat Lantas Polres Jombang Mendapat Reward Penghargaan dari Kakorlantas Polri

“Ada yang sempat mendapat perawatan di rumah sakit, tapi saat ini sudah sadar,” papar Kasat.

AKP Giadi menguraikan, kejadian bermula dari acara nonton musik dangdut di suatu desa di Kecamatan Kudu. Dalam perjalanan pulang bebarengan dengan teman-temannya melakukan konvoi mengenakan seragam perguruan.

Sedikitnya ada 20-an orang ikut konvoi, dalam perjalanan terjadi salah paham dengan warga sehingga terjadi bentrok. Hasil penyelidikan dan penyidikan aparat gabungan Polres Jombang dan Polsek Kabuh, diamankan 8 orang. Tujuh orang lainnya wajib lapor guna dimintai keterangan lebih lanjut, tuturnya.

“Kami tidak melarang perguruan eksis di Kabupaten Jombang, tapi kalau sudah mengarah ketindak pidana dan menimbulkan keresahan pada masyarakat, kami akan melakukan tindakkan tegas terukur, kepada siapapun yang coba-coba membuat keonaran,” ucap Kasat Serkrim dihadapan awak media.

Maka dari itu, lanjut Kasat, kami imbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Kabupaten Jombang yang kondusif, aman, damai dan tentram.

Baca Juga:  Tindak Lanjut Pemkab Blitar Terkait Surat LSM GPI

“Jika ada oknum yang coba-coba, atau siapapun yang berupaya mengacaukan kenyaman dan keamanan di Kabupaten Jombang, kami akan tindak tegas terukur,” tandas Kasat.

Tindak pidana pelaku melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Barang bukti pakaian perguruan, ada senjata tajam tapi masih belum bisa diketahui bagaiman pemanfaatnnya, masih dalam penyilidikan, paparnya.

Kasat membatah saat dikonfirmasi apakah adanya kaitan dengan perguruan bela diri pencak silat lain. “Kami tepis itu, tidak ada kaitan antar pergurun, murni dengan warga dan dipicu minuman keras,” pungkas Kasat Reskrim AKP Giadi.

Ef (39 tahun) tersangka, disamping Kasat mengaku, dirinya hanya melerai agar tidak terjadi bentok, namun justru dirinya mendapat pukulan dari pelaku pengeroyokan sehingga dirinya melakukan pemukulan balasan.

“Saya ingin melerai agar tidak terjadi bentrok, karena saya kenal semua warga yang ada situ, Dusun Kauman, pelaku utama saya tidak tahu karena saya datang terlambat, terakhir,” ucapnya

Baca Juga:  Polres Jombang Amankan 69 Tersangka dari 59 Kasus

Reporter : Budi Tanoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *