MOJOKERTO, mediabrantas.id – Satreskrim Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan Priya Patma Irwaning Carya (18) di Stadion Gajah Mada, Mojosari, Mojokerto, Senin (06/02/2023).
Saat rekonstruksi yang bertempat di Mapolres Mojokerto tersebut, para tersangka ini didampingi oleh Kuasa Hukumnya, yakni Pengacara kondang, Mr. Kholil Alex Askohar, SH, MH, yang merupakan Direktur LBH Permata LAW.
Saat rekonstruksi, ada 19 adegan yang diawali percekcokan antara teman korban dengan pelaku, yang saat itu korban belum berada di lokasi. Dan saat korban datang dengan niat mau menolong temannya, malah dikeroyok para pelaku yang akhirnya pengeroyokan itu berujung maut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani menjelaskan, saat rekontruksi tersebut, pelakunya ada sembilan orang, enam dewasa, dan tiga anak-anak yang masing0masing tersangka mempunya peran dan adegan berbeda hingga berujung tewasnya korban.
Pelaku dewasa semuanya warga Kabupaten Mojokerto, yaitu Dn (19), warga Desa Mojosulur, Mojosari, MJ (19), warga Desa Menanggal, Mojosari, MF (18), warga Desa Randubango, Mojosari, Zk (19), warga Desa/Kecamatan Pungging, AN (19), warga Desa Purwojati, Ngoro, serta Rs (18), warga Desa/Kecamatan Kutorejo.
“Sedangkan tiga pelaku lainnya yang berusia 17 tahun, yaitu AFP, warga Desa Awang-Awang, Mojosari, RAS, warga Desa Godong, Gudo, Jombang, serta WPI, warga Tegalsari, Surabaya. RAS dan WPI tinggal di garasi truk Mutiara, Desa Belahantengah, Mojosari. Tiga pelaku anak tidak kami tahan, tapi proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Pengeroyokan yang dilakukan sembilan tersangka di Stadion Gajah Mada, Mojosari pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 23.45 WIB itu menewaskan Patma. Pemuda asal Desa Ngastemi, Bangsal, Mojokerto itu tewas saat dirawat di RSUD Prof dr Soekandar.
“Selain itu, pengeroyokan tersebut juga menyebabkan Muhammad Fatarulloh Osama (18), warga Desa Sumberjati, Mojoanyar, Mojokerto mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Sedangkan Anton Septian Wijaya (19), warga Desa Kesimantengah, Pacet, Mojokerto, hanya luka lecet,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani juga menjelaskan peran masing-masing pelaku, yaitu Dn, memukul Fatarulloh tiga kali dan menendang kepala korban. MJ, meneriaki korban dengan kata Gangster. MF, memukul punggung korban Fatarulloh sebanyak 10 kali.
Sedangkan Zk, memukul korban Patma. AN, memukul korban Fatarulloh dan menginjak korban Patma. Rs, memukul korban Patma 10 kali. AFP, memukul kepala korban Fatarulloh sebanyak tiga kali. RAS, memukul korban Fatarulloh. WPI, memukul kepala Fatarulloh sebanyak tiga kali.
“Penyebab kematian korban Patma, setelah dilakukan autopsi, akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada selaput laba-laba otak, sehingga mati lemas,” jelasnya.
Pengeroyokan tersebut, lanjut Gondam, dipicu masalah antara kelompok korban dengan Jn (20), warga Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto pada Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu di dekat SPBU Desa Ngrame, Pungging, Jn merampas kalung milik teman Fatarulloh.
“Mendengar kabar tersebut, Fatarulloh pun memburu Jn. Ia mengajak tiga temannya untuk menghajarnya. Patma, Joko dan Kris, warga Jalan Empunala, Kota Mojokerto ini akhirnya menemukan Jn di warung kopi (warkop) area Stadion Gajah Mada pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 23.45 WIB,” ulasnya.
Keributan pun terjadi antara Fatarulloh dengan Jn. Ketika itu, Fatarulloh mengeluarkan palu besi dari balik bajunya. Karena dikeroyok, Jn dan tiga temannya sontak saja ia diteriaki gangster oleh Jh. Sehingga warga yang asyik nongkrong di warkop Stadion Gajah Mada memukuli Fatarulloh.
“Melihat temannya dimassa warga, Patma yang sempat kabur, kembali ke lokasi untuk menolong Fatarulloh. Ketika itu ia membonceng Anton menggunakan sepeda motor Honda BeAT. Sialnya, double stick atau ruyung yang dibawa Patma terjatuh di hadapan massa. Sehingga ia dan Anton menjadi sasaran amuk warga,” urainya.
Beruntung Anton hanya menderita luka lecet karena berhasil kabur. Sedangkan Patma babak belur dan bersimbah darah di lokasi, sehingga kondisinya kritis. Pengeroyokan berhenti setelah patroli dari Satuan Sabhara Polres Mojokerto dan anggota Polsek Mojosari tiba di lokasi. Patma langsung dievakuasi ke RSUD Prof dr Soekandar.
“Para pelaku kami kenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2E dan ke-3E atau pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tandas Gondam.
Sementara itu, Kuasa Hukum tTersangka, Mr. Alex Askohar kepada para wartawan mengatakan, dirinya merasa bersyukur bahwa rekonstruksi kasus pengeroyokan di Mojosari itu bisa berjalan sukses dan lancar, dan para tersangkanya mengakui semua perbuatannya dan merasa menyesal atas kejadian tersebut.
“Alhamdulillah rekonstruksinya berjalan sukses dan lancar, penyidik saat melakukan rekonstruksi sangat sabar dan profesional. Dalam kesempatan ini saya menghimbau kepada para orang tua agar bisa mengawasi anak anaknya, jangan sampai salah dalam pergaulannya. Dan sebagai orang tua, harus memberikan pengawasan kepada anaknya, jangan sampai menjadi anak yang lepas kontrol tanpa pengawasan orang tuanya, sehingga terjerumus dalam kenakalan remaja,” pesan Pengacara kondang yang dikenal dermawan dan pembela keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu yang akrab disapa Pak Alex ini. (Kartono)