Kasus Perusakan excavator Terus Berlanjut, Aris Operator Bego Yang Jadi Korban Dugaan Pencekikan Lapor ke Polres Mojokerto

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Dugaan kasus perusakan excavator ( bego ) milik CV. RF Bersaudara yang terjadi di area menuju Galian C di Dusun Sawoan Desa Sawo Kecamatan Kutorejo beberapa waktu ternyata terus berlanjut dan memasuki babak baru.

Kabar terbarunya, Muhamad Aris selaku operator alat berat excavator saat itu yang diduga menjadi korban Penganiayaan oleh warga setempat akhirnya secara resmi melaporkan 31 orang ke Polres Mojokerto atas dugaan telah melakukan Penganiayaan terhadap dirinya.

Dengan didampingi oleh Ifan Susanto dan Akhirat, dua rekan kerjanya tersebut, korban Aris melaporkan perkara yang dialaminya itu Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin pagi (14/10/2024).

Usai melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto, Aris yang didampingi Rekanya Ifan dan Akhyat langsung mengelar Konferensi Pers dihadapan puluhan wartawan yang sejak tadi menunggunya di ruang tamu Polres Mojokerto.

Dalam Konferensi Pers nya Korban Aris ini menjelaskan bahwa hari Senin ini dirinya telah resmi melaporkan 31 orang ke Polres Mojokerto atas dugaan Penganiayaan yang menimpa dirinya. ” Saya datang dan Melaporkan peristiwa yang saya alami beberapa waktu lalu, dan tujuan saya hanya ingin mencari keadilan, agar para pelaku yang menganiaya saya diproses hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku di negara ini.” ucap Muhammad Aris kepada para wartawan.

Diceritakan oleh Aris, bahwa saat itu dirinya sedang bekerja
mengoperasikan alat berat (Bego) untuk menata dan memperbaiki jalan. Namun tiba-tiba dirinya dan diserang, bahkan dicekik warga, dan alat berat excavator juga menjadi sasaran lemparan batu.

Dan, Anarkisnya kata Aris saat itu warga yang emosi berteriak- teriak akan membakar dan akan melakukan pembunuhan terhadap dirinya jika tidak menghentikan dan mengembalikan alat berat (Bego) keluar dari Dusun Sawoan Desa Sawo.

Saat itu Aris pun kaget dan tak berdaya, dengan banyaknya warga yang datang lalu mendekatinya dan melakukan pencekikan kepada dirinya. ” Warga datang menghampiri saya dengan beragam caci maki, bahkan beberapa warga naik ke alat berat excavator dan mencekik saya, sehingga kepala terangkat ke atas , ” lanjut Aris.

Baca Juga:  RSUD Prof dr Soekandar Mojosari Luncurkan Inovasi " Layanan Pusaka" Yang Diresmikan oleh Bupati Ikfina

Aris juga bercerita bahwa saat itu dia hanya diam saja saat diperlukan warga seperti itu, karena jika dia melakukan perlawanan maka bisa ada jatuh korban. ” Akan tetapi Saya tidak terima diperlakukan begitu, Saya akan mencari keadilan ke Polisi, dan saya katakan tidak ada maaf bagi mereka yang telah melakukan penganiayaan kepada saya, Semoga saja mereka semua mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya, “ lanjut
Aris .

Sebelumnya telah viral diberbagai media Online di Mojokerto perihal terjadinya aksi warga Dusun Keboan yang menolak adanya lokasi Galian C di Dusunnya dengan cara melempari alat berat excavator dan melakukan Penganiayaan terhadap Aris selaku Operator alat berat excavator ( bego ) pada Jumat (13/9/2024) lalu.

Sementara itu, ditempat terpisah Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku kuasa hukum Muhammad Aris dan dua rekanya saat ditemui media ini di kantor nya di Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Dlanggu, menerangkan bahwa memang benar LBH Djawa Dwipa telah mendapatkan kuasa dari Muhamad Aris untuk menangani perkara ini. Untuk selanjutnya, LBH Djawa Dwipa telah
menunjuk Advokat Eko Sodiq Saputro, S.H. untuk memimpin tim kuasa hukum dalam
memperjuangkan rasa keadilan bagi Muhamad Aris.

Menurut pria yang akrab disapa Hadi Gerung tersebut bahwa tindakan anarkis terhadap operator alat berat yang dilakukan oleh para terlapor dan oknum LSM SRI selaku aktor intelektual dalam kejadian tersebut sudah tidak bisa dimaafkan lagi.

Baca Juga:  Wisata Desa BMJ Mojopahit Terpilih Sebagai Wisata Paling Favorit di Mojokerto Pilihan Masyarakat

Sebab, saat itu Saudara Aris selaku operator ini bekerja untuk menafkahi anak istrinya, bekerja menggunakan alat berat milik perusahaan, memperbaiki dan menata jalan, dan perusahaan itu sendiri sudah memiliki IUP pertambangan. ” Saat itu operator ini dicekik puluhan orang, diancam dibunuh dan dibakar, dilempari batu, Padahal Indonesia adalah negara hukum, Kami berharap pihak kepolisian mampu bertindak tegas dalam perkara ini,” tegas Hadi Gerung di ruang kerjanya.

Direktur LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto SH, ST yang akrab disapa Hadi Gerung saat ditemui  media ini di ruang kerjanya
Direktur LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto SH, ST yang akrab disapa Hadi Gerung saat ditemui media ini di ruang kerjanya

Hadi Gerung sendiri menyatakan bahwa dirinya sangat prihatin dengan aksi anarkis para terlapor. ” Kalau toh
mereka keberataan dengan kegiatan penataan dan perbaikan jalan milik CV. RF Bersaudara, para terlapor bisa melakukan aksi damai sesuai dengan ketentuan peraturan dan hukum yang berlaku di negara ini, ” sesal Hadi Gerung.

Dijelaskan oleh Hadi Gerung, bahwa CV. RF Bersaudara telah memiliki IUP pertambangan yang resmi diterbitkan oleh pemerintah. ” Sementara kegiatan yang dilakukan saat itu adalah kegiatan penataan dan perbaikan jalan dilahan milik sendiri dengan menggunakan alat sendiri. Kenapa harus diadili dengan tindakan kekerasan dan
main hakim sendiri,” sesal Hadi Gerung dengan raut wajah sedikit emosi.

Sementara itu, Advokat Eko Saputro, S.H. selaku kuasa hukum dalam perkara ini
menegaskan bahwa LBH Djawa Dwipa akan berjuang maksimal memperjuangkan keadilan
bagi Muhamad Aris selaku operator alat berat yang menjadi korban dalam perkara ini.

“ Jadi selaku Advokat, Saya tegaskan tidak ada ruang maaf bagi para terlapor dan oknum LSM SRI. Mereka harus mendapatkan
hukuman setimpal dengan perbuatan mereka. Para terlapor kami jerat dengan Pasal 170
Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan hukuman
maksimal pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tegas Advokat Eko Sodiq
Saputro, S.H.

Baca Juga:  Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Silvia Berharap Pembangunan Infrastruktur Harus Berbasis Atas Usulan Masyarakat

Sementara itu terkait adanya pemberitaan di salah satu media yang menerangkan bahwasanya beberapa warga
dan oknum LSM SRI membantah bahwa tidak ada kekerasan dalam aksi tersebut, Advokat
Eko dengan tegas menjawab bahwa dirinya tidak terlalu serius menanggapi pendapat itu.

“Kami tidak terlalu serius menanggapi pemberitaan tersebut. Hak setiap orang untuk
berpendapat dan kami menghargai itu. Salah dan benar terkait perkara ini, pembuktiannya
nanti di Sidang Pengadilan. Akan tetapi tetap kami ingatkan, bahwa apabila berita itu bohong dan menyesatkan ada konsekuensi hukum yang wajib mereka terima.

Sebab Dalam waktu yang tidak lama, kami juga laporkan mereka yang telah membuat berita bohong dan menyesatkan dengan jerat pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ITE. Silahkan tunggu dan mari kita buktikan, mereka yang benar atau kami yang benar. Tunggu tanggal mainnya,” tantang Advokat Eko Sodiq Saputro.

Sementara itu Ketua LSM Srikandi (Serikat Konservasi Lingkungan Hidup), Sumartik saat dikonfirmasi membantah jika warga Desa Sawo berbuat anarkis.

Menurutnya, tidak ada warga yang menganiaya operator excavator, bahkan mengancam akan membakar dan membunuh.

“Memang warga Desa Sawoan tidak setuju dengan adanya galian C, mereka kompak. Namun tidak ada warga yang mencekik operator, hanya menyuruhnya untuk pergi,” jelas Sumartik di Cafe Mie Djutek Kota Mojokerto, Rabu (9/10/2024) lalu.

Sumartik keberatan jika dirinya dituduh sebagai provokator. Padahal dirinya mengaku tidak ada di lokasi saat kejadian demo warga Sawoan.

“Kulo (saya) dituduh provokator, apa waktu kejadian itu tanya masyarakat kalau saya di sana. Ndak ada saya di sana pak, di sana ndak ada saya sama sekali,” bantah Sumarlik.( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *