Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Tretes Kembali Diungkap Polres Pasuruan

PASURUAN, mediabrantas.id – Satreskrim Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur yang ada di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada hari Jum’at (17/03/2023), sekitar pukul 00.30 WIB.

Satu orang tersangka telah berhasil diamankan dalam kasus TPPO kali ini. Dia adalah seorang pria berinisial WG (30), warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai Mucikari atau Papi yang memperdagangkan anak-anak, mayoritasnya berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatreskrim AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H, membenarkan pengungkapan kasus perdagangan orang yang melibatkan anak-anak di bawah umur tersebut.

Beberapa waktu yang lalu, pihaknya berhasil mengamankan lima orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, Polres Pasuruan kembali mengamankan satu orang dengan kasus serupa.

Baca Juga:  Mantan Kades di Sampang Kena OTT KPK

“Proses pengungkapan sebenarnya dilakukan oleh pihak Polsek Prigen, namun karena dalam kasus ini yang menjadi korban adalah anak-anak, maka kami tarik ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Satgas PPA Polres Pasuruan,” ungkapnya, Selasa (21/03/2023).

Pendalam kasus Perdagangan Orang yang diduga dilakukan di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen (foto: Andi)

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan E-KTP dan KK dari masing-masing PSK (Pekerja Seks Komersial) yang diduga merupakan dokumen palsu.

AKP Farouk menyebutkan, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Perbuatan tersangka ini masuk dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dan Petugas akan mendalami kasus ini lebih lanjut,” pungkasnya. (Andi / Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *