Kegiatan Galian C di Kampung Samburakat Diduga Ilegal

BERAU | optimistv.co.id – Kegiatan galian C di Kampung Samburakat, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, mendadak jadi sorotan publik.

Pasalnya, kegiatan galian C berupa tanah uruk yang diperuntukkan untuk penimbunan pelabuhan penggalangan kapal yang ada disekitar Kampung Samburakat tersebut diduga belum mengantongi izin operasional dari pemerintah setempat.

Menurut keterangan dari salah satu sopir Dumtruk kepada media optimistv.co.id mengatakan, pemilik usaha galian C tersebut adalah H. Sulo. Namun agar lebih jelas dia menyarankan kepada awak media untuk konfirmasi langsung kebagian ceker.

“Biar lebih jelas sampean tanya sama bagian cekernya yang ada di pos,” kata sopir Dumtruck di lokasi kegiatan. Jum’at (17-01).

Ditempat yang sama bagian ceker tanah urug yang diketahui bernama Iwan, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media optimistv.co.id, tidak menampik apa yang dikatakan oleh salah satu sopir Dumtruck tersebut.

Baca Juga:  Jeglongan Sewu Jadi Kenangan, Pemkab Manjakan Petani dan Wisatawan Dengan Akses Jalan

Iwan mengatakan, pekerjaan galian C tersebut memang punya H. Sulo, yang digunakan untuk penimbunan lahan pelabuhan menggalang kapal.” Yang punya saudara mereka juga tapi lebih jelas sampean hubungin H. Sulo dulu, karena saya di sini hanya sebagai ceker di lapangan,” kata Iwan.

Sementara sampai berita ini diterbitkan, H. Sulo yang merupakan pemilik pekerjaan/usaha galian C di Kampung Samburakat itu belum bisa dimintai keterangan oleh awak media optimistv.co.id.

Sebab, pada saat awak media mencoba menghubungi H. Sulo melalui telpon selulernya, yang bersangkutan tidak merespon meskipun nada dering terdengar masuk, bahkan pesan singkat dari awak media juga tidak dibalas.

Reporter : Juhari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *