Kegiatan Penyuluhan Pertanian Sekolah Lapang DBHCHT Diikuti Kelompok Tani Desa Purworejo

MADIUN | optimistv.co.id – Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun memberi pengetahuan baru kepada petani dalam sekolah lapang (SL), materi sekolah lapang yang disampaikan meliputi banyak hal sekolah lapang menyebarkan pengetahuan baru untuk kelompok tani perkebunan Siswo Sejati dan kelompok tani umum Siswo Sejati di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Selasa 12 Oktober 2021.

Kegiatan sekolah lapang dipandu penyuluhan pertanian Suryadi PPL Desa Purworejo, penyuluhan hukum kepada petani tembakau Kabupaten Madiun AKP Agus Ekoyono S.H Kasat Samapta Polres Madiun, Ipda Suratman Kanit Turjawali Polres Madiun dan praktisi tembakau Ratno Wakil Ketua APTI ( Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) Kabupaten Madiun.

Penyuluh Pertanian Suryadi,AKP Agus Ekoyono dan Ipda Suratman

AKP Agus Ekoyono S.H Kasat Samapta Polres Madiun mengatakan penyuluhan hukum sekolah lapang satu tentang lalu lintas, dua kaitannya biasa terjadi setrum listrik buat tikus, tentang berita hoax, petani di wilayah Madiun utara banyak memakai listrik untuk membasmi tikus, itu tidak boleh, karena pemakaian listrik di sawah sangat berisiko

Baca Juga:  Pelantikan 141 Panitia Ajudifikasi PTSL Tahun 2021 Dihadiri Sekda

“Yang masang resiko, kalau kena tikus ngak apa-apa, bahayanya yang kesetrum tetangganya sendiri yang kesetrum bisa meninggal dunia, ekonomi jadi timpang dan yang masang bisa dipenjara, karena resikonya terlalu besar, silahkan kalau mau basmi tikus secara gropyokan atau diracun, sudah banyak korban- korban karena jebakan listrik untuk membasmi tikus,” ujar AKP Agus Ekoyono, Selasa 12 Oktober 2021.

Sementara itu, Ipda Suratman Kanit Turjawali Polres Madiun menambahkan hoax berasal dari bahasa Inggris yang berarti berita bohong, definisi lengkapnya adalah pemberitaan palsu untuk menipu pembaca, pendengar, pemirsa padahal pembuat tersebut mengetahui peristiwa itu tidak benar.

Penyuluh Pertanian Suryadi dan Ratno Wakil Ketua Apti Kabupaten Madiun

“Penyebaran berita hoax ilmu pengetahuan teknologi baik internet maupun media sosial,” ujar Suratman.

Lebih lanjut, Suratman menambahkan berita hoax dirancang sedemikian rupa menyerupai aslinya bahkan dilengkapi dengan data-data seolah itu fakta beneran,satu disengaja, dua mencari sensasi, tiga iseng, empat ringkasan pesan untuk pengaruhi pendapat perilaku orang, lima kepentingan khusus propaganda untuk kepentingan pribadi atau golongan

Baca Juga:  LBH PERMATA LAW Mojokerto Lakukan Penyuluhan Hukum di Sekolah Favorit SMP Negeri 2 Kota Mojokerto

“Ciri -ciri berita hoax, sumber berita tidak jelas, foto vidio tersebut rekayasa atau editan tidak sesuai aslinya, mengandung unsur sara politik, ada unsur propaganda atau adu domba,” ujarnya.

Ia menambahkan bisa kena ancaman pidana (kurungan 6 tahun penjara) pasal 28 (2) UU informasi dan transaksi elektronik

“Setiap orang dengan sengaja dan atau tanpa hal menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama dan ras atau golongan,” terang Ipda Suratman.

Ratno Wakil Ketua APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) mengatakan untuk persiapan tanam tembakau, pengelolaan tanah kedua, perbajakan (II) dilakukan dengan arah memotong bajak digaru hingga rata, kemudian didiamkan 1-2 minggu, dibuat gulutan dan lubang tanam sesuai dengan jarak tanaman, lahan yang sudah selesai diolah dilengkapi dengan tempat penampungan air yang diberi alas plastik

Baca Juga:  Kendaraan Sepeda Motor Penunjang Pelayanan Kedinasan Pada Polres Mojokerto Kota Dalam Mempurmudah Pelayanan Masyarakat

“Tanaman tembakau Madura memiliki ciri berukuran relatif lebih kecil dibanding tembakau yang lainya,” ungkap Ratno.

Ratno menambahkan sama penyiraman, pengairan irigasi tentang tanaman tembakau, kondisi saat ini tanaman tembakau prospeknya bagus

“Tetapi karena alam kemarin ada hujan harga menjadi anjlok, karena faktor alam atau hujan,” urai Ratno .( Adv)

Reporter : Sugeng Rudianto

 

Catatan : Selalu jaga kesehatan dengan menjauhi minum – minuman keras, narkoba, serta rokok ilegal, cukai merupakan salah satu pemasukan negara.Sebagian dananya dikembalikan kepada masyarakat.Membayar cukai sesuai kebutuhan berarti turut berkontribusi kepada negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *