Kejari Probolinggo Didesak Limpahkan Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 32 M ke KPK

PROBOLINGGO | optimistv. co.id – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana hibah dari Pemerintah Australia yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo diminta masyarakat untuk segera dilimpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan ini seperti disampaikan Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Samsudin di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Ditegaskan oleh Samsudin, bahwa kedatangan puluhan warga masyarakat Kecamatan Lumbang dan Sukapura serta pegiat anti korupsi dari lembaganya tak terlepas dari dugaan kasus korupsi dana hibah yang mangkrak dan terindikasi jalan di tempat.

Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Samsudin saat memberikan keterangan kepada wartawan

Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini meminta kepada pihak kejaksaan agar kasus tersebut dilimpahkan kepada KPK atau dilakukan supervisi. Sebab, terlapornya saat ini sudah menjadi tahanan KPK atas kasus jual beli jabatan.

Baca Juga:  AKBP Siswanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

“Oleh karena itu, kami datang ke sini meminta kejelasan dana hibah dari Australia dengan anggaran kurang lebih Rp32 miliar, padahal sejak tahun 2020 sudah dilakukan pemeriksaan ke beberapa pihak tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali,” ujar Sam.

Puluhan warga dan aktivitas sedang menggelar aksi di depan kantor Kejari Probolinggo

Lebih jauh Samsudin menegaskan, kedatangannya ke kejaksaan tidak hanya meminta kejelasan kasus PRIM saja. Melainkan juga ada beberapa kasus lain, salah satunya hasil putusan sidang kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang divonis hanya 5 bulan tanpa ada banding.

“Kali ini kami hanya memfokuskan untuk kasus PRIM, mengingat yang dikorupsi itu dana hibah dari negara lain, yang bukan hanya kerugian negara saja melainkan juga mempertaruhkan marwah kita kepada negara Australia,” tambahnya.

Baca Juga:  Tak Terima Dipecat, Karyawan PT SAI Didampingi Advokat Sakty Mengadu ke Disnakertrans

Sementara itu, Kajari Kabupaten Probolinggo, David Polapa Duarsa mengatakan, dari kasus PRIM ini pihaknya meminta kepada warga untuk bersabar, karena semuanya tetap diproses sesuai koridor yang berlaku.

“Kami akan menyelesaikan penanganan perkara kasus ini semaksimal mungkin. Tetap berjalan penanganan kasus ini mengingat sekarang sudah dalam proses pemeriksaan tim pemeriksa forensik jalan termasuk penghitungan terkait kerugian negaranya,” ungkap David.

Perlu diketahui, puluhan warga dari Kecamatan Sukapura, Lumbang dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo meluruk Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Puluhan warga serta pegiat kontrol sosial tersebut mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo untuk mendesak agar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Cok Gede Putra Gautama mundur dari kedudukannya, lantaran banyak kasus korupsi yang diduga terhenti serta beberapa kasus lain.

Baca Juga:  Petani Asal Dusun Ngrayung Mengadu ke LBH DJAWA DHIPA Akibat Dilaporkan ke Polsek Prajurit Kulon oleh Finance ADIRA

“Kami memminta Kasi Pidsus segera mundur karena ada indikasi tidak becus menangani kasus tersebut.” ujar salah satu warga di tengah aksi demo. * Berita ini dirilis pustaknews. com serta beberapa sumber.

Reporter : Nanang S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *