Kejari Sampang Dalami Dugaan Korupsi 8 Proyek APBD Jatim Senilai Rp 2 Miliar

SAMPANG, mediabrantas.id – Penyelidikan dugaan penyimpangan delapan proyek yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2025 terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Kasus ini mencuat setelah LSM Sekoci melaporkan indikasi korupsi pada 7 Juli 2025 lalu.

Proyek-proyek tersebut melekat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Jalan dan Jembatan wilayah Sampang–Ketapang. Total nilai anggarannya diperkirakan hampir Rp 2 miliar dengan rata-rata tiap titik mencapai Rp 273 juta.

Kasi Intel Kejari Sampang, Dicky, menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam. Menurutnya, penanganan perkara tetap berjalan, namun harus menunggu selesainya tahapan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan.

“Proses penyelidikan masih sesuai jalur. Hanya saja, untuk melangkah ke tahap berikutnya, kita menunggu PHO lebih dulu,” jelas Dicky, Selasa (26/8/2025).

Ia mengakui, keterbatasan jumlah personel di Kejari Sampang serta padatnya agenda lain juga mempengaruhi kecepatan proses. Kendati demikian, ia menegaskan kejaksaan berkomitmen menuntaskan laporan ini sesuai standar hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Pemkot Bersama Kejari Kota Mojokerto Sosialisasikan Good Governance

“Kita tetap komitmen menyelesaikan perkara ini sesuai aturan dan SOP. Semua tahapan harus berjalan berurutan agar tidak ada kekeliruan,” tegasnya.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap menunggu hasil akhir penyelidikan yang kini terus didalami oleh tim Kejari Sampang. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *