SAMPANG, mediabrantas.id – Dalam rangka mendukung pemerataan pembangunan hingga ke pelosok negeri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengambil langkah strategis dengan memperkuat peran pengawasan terhadap tiga program prioritas nasional: Koperasi Merah Putih, Makanan Bergizi, dan Jaga Desa.
Tiga program yang digagas pemerintah pusat ini kini menjadi fokus pendampingan kejaksaan, khususnya dalam hal pengelolaan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan (BK) agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Hilmi, mengatakan bahwa pihaknya hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai pendamping dalam pelaksanaan pembangunan desa. Menurutnya, keberadaan kejaksaan di tengah masyarakat desa sangat penting untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Kami mengawal langsung implementasi program-program nasional di desa. Ini bagian dari tanggung jawab kami agar pembangunan di desa bisa berjalan lancar, transparan, dan bermanfaat,” ujar Kajari Fadilah Hilmi, Kamis (31/7/2025).
Fadilah menekankan bahwa prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik harus menjadi fondasi dalam setiap pengelolaan anggaran desa. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh bentuk dana pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya aktif menjalankan peran pengawasan melalui program Jaga Desa. Bahkan, tanpa menunggu permintaan, Kejari memiliki wewenang untuk langsung turun memberikan pendampingan sejak tahap perencanaan pembangunan.
“Kami tidak hanya menunggu laporan, tapi langsung mengawal dari awal. Termasuk dalam program Makanan Bergizi, mulai dari dapur hingga ke penerima, kami pantau agar tidak ada celah penyelewengan,” jelas Diecky.
Ia juga menyoroti pentingnya melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Menurutnya, kolaborasi antara BPD, tokoh masyarakat, pemuda, dan perangkat desa menjadi kunci dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tepat guna.
Namun, masih ditemukan sejumlah desa yang belum maksimal dalam transparansi informasi anggaran. Bahkan, sebagian tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa secara terbuka di area publik.
“Spanduk atau banner di depan balai desa itu penting, agar masyarakat tahu kemana uang negara digunakan. Ini bukan hanya soal transparansi, tapi juga soal edukasi kepada warga,” tambahnya.
Selain pengawasan reguler, Kejari juga tengah mempersiapkan pembinaan khusus bagi Penjabat (PJ) Kepala Desa penerima Bantuan Keuangan Provinsi senilai total Rp 9 miliar. Pasalnya, banyak dari mereka yang belum memiliki pengalaman dalam mengelola pemerintahan desa.
“Kami prioritaskan sosialisasi dan pendampingan kepada PJ Kades agar mereka tidak salah langkah. Apalagi dana yang dikelola cukup besar dan rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat,” pungkas Diecky.
Dengan langkah ini, Kejari Sampang berharap pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lebih efektif dan jauh dari praktik penyimpangan anggaran. Kejaksaan tidak ingin pembangunan desa hanya menjadi angka dalam laporan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Hadi)