Kejari Sampang Musnahkan BB Kejahatan

SAMPANG, mediabrantas.id – Kejaksaan Negeri Sampang menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) di halaman gedung belakang dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (5/7/2023).

Hadir dalam acara tersebut, di antaranya Wakil Bupati Sampang, H. Abdullah Hidayah, Komandan Kodim 0828/Sampang, dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di wilayah Kabupaten Sampang.

Wabup Sampang, H. Abdullah Hidayat, dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat, baik penegak hukum maupun seluruh perangkat daerah untuk memperkuat sinergi.

“Untuk menjaga wilayah Kabupaten Sampang dari segala bentuk tindak kejahatan,” kata Abdullah Hidayat saat memberikan sambutan dalam pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Sampang.

Pemusnahan barang bukti di Kejari Sampang (foto: Hadi)

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Budi Hartono, SH., MH, dalam kegiatan tersebut menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memiliki putusan hukum tetap Inkrah Tahun 2023, terhitung pada bulan Januari – Juli.

Baca Juga:  DPW NasDem Jatim : Bila Ada Janji Almarhum Kakak Nafis Kurtubi, Tolong Sampaikan Pada Kami

“Dalam pemusnahan BB untuk tahun 2023, Narkotika sebanyak 308,057 gram, senjata tajam 57 barang, barang bukti lainnya seperti baju dan lain – lain sebanyak 9 barang. Hari ini kami telah memisahkan Barang Bukti yang sudah memiliki keputusan Hukum Tetap, lebih dominan Narkotika, daripada yang lain,” terang Budi Hartono.

Budi Hartono menambahkan bahwa kejahatan narkotika lebih banyak terjadi wilayah utara. Pihaknya nantinya akan menyelaraskan sosialisasi bersama BNK, Polres dan Kodim 0828/Sampang. Pasalnya, mereka sudah memiliki Polisi RW dan Babinsa untuk menggugah masyarakat agar tidak menggunakan Narkotika.

“Kejahatan narkotika ini lebih banyak dari wilayah Utara. Ke depan kami akan menggandeng BNK, Kepolisian dan TNI, untuk melakukan sosialisasi bahaya Narkoba, dengan harapan masyarakat akan sadar bahayanya,” ungkapnya. (Abd. Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *