Kejari Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan SDN Tahun 2018

KEDIRI | optimistv.co.id – Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan SDN di Dinas Pendidikan Kota Kediri tahun anggaran 2018, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Nur Ngali, SH, MH, dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan adanya penahanan ketiga tersangka berinisian IS, SP dan SY tersebut.

“Penetapan ketiga tersangka dilakukan di ruang Kasi Pidsus Kejaksaan Kota Kediri pada hari Senin tanggal 12 April 2021 dengan inisial IS, SP dan SY,” kata Kasi Pidsus, Nur Ngali, SH, MH melalui selulernya.

Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka diperiksa oleh tim Pidana Khusus Kejari Kota Kediri mulai pagi hingga sore hari. Dalam pemeriksaan ini ketiga tersangka menjelaskan keterlibatannya pada lelang pengadaan buku perpustakaan SDN tahun anggaran 2018.

Baca Juga:  Keloni Teman Sosmed, Pemuda Canggu Digelandang ke Bui

Menurut Nur Ngali, ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan 20 hari kedepan sampai dengan 01 Mei 2021 pada Rutan Polres Kediri Kota. Sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor Print-49-51/M.5.13/Fd.1/04/2021 dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri tertanggal 12 April 2021.

“IS adalah seorang PNS Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan SP merupakan Direktur Area Jatim PT IP, dan SY adalah Direktur CV SE, pemenang tender,” terang Nur Ngali.

Pemeriksaan dilakukan secara terpisah untuk menggali kebenaran

Ditambahkan Nur Ngali, atas perbuatan mereka, lanjut Nur Ngali, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Puluhan Pelaku Kriminal di Bumi Bahari Dibongkar

Proyek pengadaan buku perpustakaan tahun anggaran 2018 yang bernilai Rp.906.632.500,- tersebut telah dilakukan penyelidikan sejak beberapa tahun lalu hingga penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Tersangka diduga memanipulasi kekurangan buku sekitar 1.436 eksemplar atau diprediksi ada kerugian negara sebesar Rp.350 juta lebih.

“Mengenai jumlah kerugian negara dari kasus tersebut, saat ini Kejaksaan masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkapnya.

Reporter : Sigit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *