Kejati Sumut Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PTP

TEBING TINGGI, mediabrantas.id – Kasus smart board, pengadaan Papan Tulis Pintar (PTP) yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.14 Miliar lebih di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi pada penghujung TA.2024 sebenarnya sudah terang benderang Actus Reus (kehendak perbuatan jahat) dan Means Rea (kesalahan dan pertanggungjawaban).

Hal itu diungkapkan Ratama Saragih, pengamat kebijakan publik dan anggaran kepada media, menyikapi penggeledahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dilakukan Kamis (30/10/2025) di kantor Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.

https://mediabrantas.id/wp-content/uploads/2025/12/Dinas-Pertanian-dan-Pangan-Kabupaten-Trenggalek.jpg

“Hasil aporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Nomor.50.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 23 Mei 2025 bahwa kondisi keuangan Pemerintah Kota Tebing Tinggi terganggu alias tak baik-baik saja, lantaran Penganggaran Pendapatan Daerah Tahun 2024 yang tidak rasional, mengakibatkan Pemko Tebing Tinggi kekurangan sumber pendanaan untuk membiayai belanja yang telah dianggarkan,” katanya.

Merujuk LHP BPK dimaksud, lanjut Ratama Saragih, maka diduga ada indikasi perencanaan jahat oleh otoritas yang berwenang untuk kemudian merancang pergeseran anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) ke Belanja Modal.

Baca Juga:  Oknum Sekdes di Sampang Dipolisikan

“Padahal kondisi keuangan Kota Tebing Tinggi TA.2024 sampai akhir tahun tak baik- baik saja, alias kekurangan sumber pendanaan untuk membiayai belanja, baik belanja modal maupun belanja barang. Sehingga kemudian diterbitkan Perwa Nomor 1 Tahun Anggaran 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD TA.2025, tanggal 13 Januari 2025,” ungkapnya.

Dijelaskan Ratama Saragih, produk Perwa inilah titik rawan dugaan lemufakatan jahat untuk membelajakan uang negara yang bertengger di Belanja Tak Terduga (BTT).

“Kesimpulannya, pertama, ada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana dan prasarana karena jabatan atau kedudukan sebagai objek.(Pejabat Penyelenggara Negara Memiliki Kewenangan Melakukan Tindakan Hukum Publik). Kedua, niat jahat yang dimotivasi untuk memperoleh keuntungan baik diri sendiri, orang lain dan korporasi. Dan yang ketiga, timbulnya akibat yang dilarang oleh hukum, berupa kerugian negara,” jelasnya.

Ratama Saragih menilai, Belanja Tak Terduga (BTT) Kota Tebing Tinggi seyogyanya tak boleh digunakan untuk belanja modal jika bukan untuk kebutuhan tanggap darurat, dan semestinya sudah dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2025) Kota Tebing Tinggi, sehingga kemudian konsukuensinya anggaran dimaksud tidak dapat dibelanjakan selain untuk belanja tanggap darurat.

Baca Juga:  Aktivis Machrodji Penuhi Panggilan Polres Mojokerto
Papan Tulis Pintar
Tim Kejati Sumatera Utara

Ia juga mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor.13 Tahun 2006 (terakhir diubah) Permendagri Nomor.21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah menyebutkan, bahwa belanja kebutuhan tanggap darurat bencana dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tak terduga (BTT).

“Kesimpulannya, merujuk hasil pemeriksaan BPK Nomor.50.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 23 Mei 2025, huruf (c) bahwa Pergeseran antar jenis belanja yang dilakukan sebelum Perda Perubahan APBD bisa mengganggu kewajaran penggunaan belanja,” paparnya.

Selain itu, ungkap dia, sebagaimana lampiran Bab VI Huruf D Poin I.c Permendagri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu Pergeseran Antar Organisasi, Pergeseran Antar Unit Otganisasi, Pergeseran Antar Program, Pergeseran Antar Kegiatan, Pergeseran Antar Sub Kegiatan, Pergeseran antar kelompok, Pergeseran antar jenis.

Baca Juga:  Bupati Ikfina didampingi Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Abah Muhtar Hadiri Hari Koperasi ke 77 di Pendopo Kecamatan Gondang

“Dengan demikian, maka unsur materil dan formil keduanya sudah terpenuhi untuk menjerat para pelaku korupsi secara transparan dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Alumni PKPA Peradi USI ini mengharpkan agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menetapkan tersangkanya, karena sudah cukup bukti permulaan, lantaran penyidikan sudah berjalan, dimana syarat materil dan formilnya sudah terpenuhi, sehingga publik dapat informasi yang jelas, akurat dan transparan. (S Hadi Purba Tambak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *