TOBA, mediabrantas.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba, Sumatera Utara, menetapkan RS (50), Kepala Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga 2024, Kamis (20/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., melalui keterangan pers yang disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba, Benny Surbakti, S.H., menyebutkan penetapan tersangka terhadap RS (50), dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025.
Berdasarkan surat tersebut, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Balige untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang – undangan.
Disebutkan, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, tersangka RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Toba, Benny Surbakti, S.H, menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan aparat pengawasan ditemukan temuan dugaan korupsi sebesar Rp476.537.320 selama pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Meranti Barat pada Tahun Anggaran 2020–2024.
Dalam menelusuri perkara ini, tim Jaksa Penyidik yang diperintahkan telah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan profesional, serta berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan setiap temuan dibuktikan secara sah dan meyakinkan sesuai aturan hukum dan undang-undang.
Ditambahkan, Kejaksaan Negeri Toba yang saat ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., yang baru beberapa hari memimpin menggantikan Kepala Kejaksaan Negeri sebelumnya, Dohar Nainggolan, S.H., yang berpindah tugas menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, tetap berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan pembangunan di desa-desa agar bebas dari praktik korupsi, sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LSM Elang Mas Provinsi Sumatera Utara, SP Tambak SH menyatakan dukungannya kepada Kejari Toba yang telah menangani kasus korupsi tersebut dengan serius hingga menyeret tersangkanya ke ranah hukum.
“Kami juga meminta kepada Kejari Toba untuk menuntut terduga korupsi ini dengan hukuman berat, karena telah merugikan negara dan masyarakat. Gara-gara ulahnya itu dampaknya pembangunan tidak sampai kepada rakyat,” ujarnya, Minggu (23/11). (S.Hadi Purba)






