Ketua LSM PRSI dan GMPK Laporkan Pemilik Akun Sosmed Ahmad Supaedi Cak Edee ke Polres

PROBOLINGGO | optimistv.co.id – Buntut caption dan narasi yang dilontarkan akun Facebook Ahmad Supaedi Cak Edee yang mengarah pada tindak pidana pencemaran nama baik bukan hanya pada personal, namun indikasi pelecehan terhadap lembaga swadaya masyarakat seperti yang diunggah oleh pemilik akun tersebut meliputi sejumlah LSM.

Untuk itu, ketua LSM PRSI (Persatuan Rakyat Sejahtera Indonesia), Kamari, SE beserta Sholehudin, Ketua LSM GMPK mendatangi Mapolres Probolinggo guna melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik yang mengacu pada Undang-Undang ITE, Senin (04/10).

Menurut Kamari, sekjen PRSI mengatakan kedatangannya ke Mapolres selain melaporkan pemilik akun FB tersebut, juga sebagai upaya menindaklanjuti atas pelaporan yang sebelumnya dilakukan oleh ketua LSM AMPP (Aliasnsi Masyarakat peduli Probolinggo) dengan surat laporan bernomor : TBL – B/115/X/2021/SPKT/Polres Probolinggo/ Polda Jawa Timur, dengan isi surat ditanda tangani H Lutfi Hamid, ketua LSM AMPP Probolinggo sebagai pelapor.

Baca Juga:  Sejumlah Ormas dan LSM Dapat Bantuan Dana Hibah, Ini Persyaratannya

“Kedatangan kami bermaksud melaporkan akun Ahmad Supaedi Cak Edee yang secara sengaja mengunggah foto dan menampilkan caption yang mengatakan bahwa LSM yang berkumpul dalam foto tersebut merupakan LSM bapelak jingan. Ini merupakan bentuk provokasi pemilik akun FB tersebut melalui medsos dan secara otomatis akan membuat gaduh dikalangan masyarakat, mengingat foto yang diunggah oleh akun FB Ahmad Supaedi CakEdee itu merupakan pertemuan intern antar ketua LSM yang sifatnya dadakan. Kami berharap agar Polres segera menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan.”Ujar Kamari yang didampingi Sholehudin, Ketua LSM GMPK.

Disinggung belum diterbitkannya LP atas pelaporan tersebut, Kamari menjelaskan jika pihak polres tidak bisa menerbitkan LP ganda dengan laporan yang sama.“Yang pasti laporan kami diterima dan laporan kami sebagai penunjang atas laporan sebelumnya. Untuk itu kita tunggu langkah selanjutnya yang akan diambil pihak Polres atas kasus ini.”katanya.

Baca Juga:  Seorang Pelajar di Pasuruan Diamankan Polisi

Sementara Ketua LSM AMPP, H Lutfi Hamid yang berhasil diwawancarai terkait langkah yang diambil oleh sejumlah ketua LSM tersebut mengatakan agar tidak sembarang ngomong terlebih melalui medsos, terlebih ini sifatnya mencemooh beberapa LSM, karena yang dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya bukan hanya satu LSM. Untuk itu dengan sangat terpaksa kami melaporkan pemilik akun tersebut yang dibuktikan dengan adanya bukti surat LP,“ ujarnya. (Tim)

Reporter : Nanang. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *