Komisi I DPRD Trenggalek Pastikan Kades Terpilih Bisa Dilantik Bupati

TENGGALEK | optimistv.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek pastikan Kepala Desa (Kades) terpilih di Pilkades 2021 bisa dilantik. Mengingat Bupati Trenggalek terpilih sendiri bakal dilantik di bulan Februari, sedangkan Kades terpilih bakal dilantik bulan April.

“Bupati Trenggalek terpilih nanti bisa melantik Kades terpilih,” ungkap Husni Tahir Hamid Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Selasa (19/1/2021).

Menurutnya, bupati terpilih akan dilantik pada 16 Februari 2021. “Bupati terpilih dilantik pada 16 Februari, jadi Bupati sudah bisa melantik Kepala Desa terpilih nantinya”, imbuhnya.

Dalam hal ini, Bupati Trenggalek terpilih tidak bisa mengangkat dan memutasi OPD, karena dalam aturan, selama 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dan sesudah pelantikan.

“Kades itu bukan OPD, jadi masih boleh melantik sesuai aturan,” tegasnya.

Saat ini ada 15 Desa di Kabupaten Trenggalek yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa di bulan April mendatang.

Baca Juga:  Targetkan Naik Kelas Jadi Negara Maju, Mendag Lutfi: ASEAN Harus Kompak Respon Perkembangan Ekonomi Dunia

15 Desa yang akan mengikuti Pilkades serentak nanti, yakni dari Kecamatan Trenggalek ada Desa Ngares dan Dawuhan, Kecamatan Durenan ada Desa Kamulan, Kecamatan Tugu ada Desa Nglongsosr, Nglinggis dan Pucanganak, Kecamatan Panggul ada Desa Depok, Barang, Karangtengah, Gayam dan Terbis, Kecamatan Watulimo ada Desa Watulimo dan Ngembel, Kecamatan Dongko ada Desa Pandean, Kecamatan Suruh ada Desa Mlinjon.

“Untuk saat Pilkades serentak masih dalam proses pendaftaran bakal calon,” pungkasnya.

Reporter : Mar’atus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *