TRENGGALEK | optimistv.co.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, bahas penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2019 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Dalam hal dibahas Komisi II DPRD Trenggalek dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 46/PUU-XII/2014.
Hal ini dibenarkan, Pranoto, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek usai melaksanakan rapat menjelaskan akan ada perubahan pada Perda nomor 14 tahun 2019.
“Perda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Jadi hanya membahas proses perubahan tarif,” ungkapnya.
“Penyesuaian ini tidak merubah Perda, hanya akan ada penyesuaian pada Perbup yang akan diterbitkan,” tuturnya, Senin (4/1/2021).
Sesuai amanah dari surat edaran Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 46/PUU-XII/2014, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh memungut tarif retribusi menara telekomunikasi, yang boleh hanya pengendaliannya saja.
“Intinya Pemda tidak boleh menarik keberadaan retribusi untuk dimasukkan kedalam pendapatan daerah, jadi tidak ada pendapatan sepeserpun yang masuk ke daerah”, tegasnya.
Pengendalian itu termasuk biaya operasional pengawasan dan pemeliharaan, menara telekomunikasi itu perlu dikendalikan dari sisi pemeliharaan dan operasional, imbuhnya.
Berdasarkan SE MK, perhitungannya ada tiga item yakni, biaya Transportasi, Uang Harian dan ATK.
Sehingga pengusaha menara telekomunikasi hanya menyediakan biaya untuk operasional tim teknis yang ada di lapangan yakni pengawas.
“Tim teknis dalam hal ini adalah Dinas PUPR, Perizinan PTSL dan PKPLH,” pungkasnya.
Reporter : Mar’atus