MOJOKERTO, mediabrantas.id – Menindaklanjuti adanya laporan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Pacet, di antaranya, Desa Sajen, Desa Petak, Desa Kesimantengah, Desa Warugunung, Desa Kemiri, Desa Candiwatu dan Desa Pandanarum, yang dikirim pada tanggal 5 Desember 2022, kepada DPRD Kabupaten Mojokerto perihal adanya proyek pengerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Puri – Sooko yang dikerjakan oleh PT. Melindo Pratama Putra yang dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) itu langsung mendapatkan respon serius.
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar hearing dengan menghadirkan OPD terkait, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas PUPR, KPH Perhutani Pasuruan, Perumdam Majapahit Mojokerto, PPK dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman wilayah Jawa Timur, dan beberapa kepala desa terdekat sumber air serta bendungan.
Hearing di Gedung DPRD itu dipimpin langsung oleh H. Pitung Hariyono, SE, didampingi rekannya, Abah Sholeh, H. Hartono, H. Madra’i, H. Abdul Rokhim dan H.M. Buddi Mulya, Senin (26/12/2022).
Hearing diawali oleh Rigen Sutrisno, Gapoktan Desa Sajen, Kecamatan Pacet mengatakan, proyek optimalisasi SPAM Puri Sooko mengkhawatirkan para petani, karena belum jelas rencananya mengambil dari sumber lama, mengganti pipa saja atau mengambil dari sumber baru, dan pihaknya tidak pernah diajak ngomong atau sosialisasi terlebih dahulu.
“Kami suudzhon pada pemerintah, kenapa ada pelaksanaan proyek optimalisasi SPAM Puri Sooko tersebut dari Satker tidak pernah ada sosialisasi ke Gapoktan, hingga kami cemas, proyek tersebut bisa mengganggu mata pencaharian petani,“ ucap Rigen Sutrisno membuka dialog.
Lebih lanjut dikatakan Rigen Sutrisno, pihaknya bersama Gapoktan sejumlah desa selama ini memanfaatkan air dari Kali Kromong untuk pengairan lahan pertanian. Dan kalau Kali Kromong dimanfaatkan untuk PDAM, maka lahan milik para petani bisa terancam kekeringan, karena debit airnya tak mampu mengairi lahan pertanian lagi.
Regen bersama Tuwowo (pengatur air sawah) yang hadir, mengkhawatirkan hasil pertaniannya menurun, karena sumur bor belum ada di desanya, sedangkan sumber air dari Kromong diambil untuk PDAM.
“Lalu kami, tanam apa? Kami minta hearing ini untuk mencari solusi, bukan mencari perkara, agar petani tidak cemas, dan Perumdam sebagai pengelola PDAM di Kabupaten Mojokerto juga bisa berjalan lancar,“ tukas Rigen.
Sementara itu, Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Majapahit Mojokerto, H. Fayakun Hidayat, SH, menjelaskan, optimalisasi jaringan pipa di Kecamatan Sooko dan Puri, karena pipa mulai ada sejak jaman Belanda yang ada di atas, ada di Kecamatan Gondang, Jatirejo – Sooko, lewat Brangkal berada di tengah jalan, kini kondisi pipanya mengerucut kecil, dan tidak layak lagi, akhirnya diajukan pergantian sekalian pengalihan jaringan.
“Semula ijin perpanjangannya jalur lewat wilayah provinsi agak kesulitan, kemudian dialihkan ke Kabupaten Mojokerto, masuk Kecamatan Puri kemudian Sooko, meski kami perusahaan daerah Mojokerto, tetap agak kesulitan dalam mengurus persyaratan perpanjangan ijin dari PUPR maupun DLH, meski begitu meski memenuhi, persyaratan dan perubahan jalur diminimalisir agar tidak terkena jalan cor,” ucap Abah Fayakun memberikan penjelasan kepada peserta hearing.
Dijelaskan oleh Abah Fayakun, saat ini Perumdam sudah memanfaatkan sumber bendungan sejak tahun 2000, tidak ada masalah, karena sudah ada kajian ilmiah dan teknis. Untuk tahun 2022, pihaknya mengajukan perpanjangan ijin semula 150 liter per detik, kemudian rekom tek/BWS kapasitas sumber bendungan 265 liter per detik, namun diberi izin hanya 100 liter per detik sekitar 3,57%.
“Seharusnya kami dapat izin 20% agar bisa 500 liter per detik, jadi pipa 8 dim yang mulai dipasang pengerjaannya itu hanya mampu tampung 50 liter per detik. Jadi para Gapoktan tidak usah resah. Air yang kami manfaatkan dari sumber bendungan Kali Kromong tak akan berimbas pada pengurangan, pegairan sawah,” terang Abah Fayakun.
Abah Fayakun juga menjelaskan, sebelum pelaksanaan proyek optimalisasi SPAM Sooko Puri yang pengerjaannya ikut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, pihaknya pada bulan Oktober 2021 kemarin sudah melakukan sosialisasi perpanjangan izin pemanfaatan sumber dalam aturan yang ada.
“Kami mensosialisasikan pada desa terdampak sumber air, dan tokoh masyarakat, yaitu Kades Sajen, Kades Kembangbelor, dan Kades Padusan Pacet, beserta tokoh masyarakat desa. Mohon maaf kami sosialisasi tidak mengundang Gapoktan, karena dalam sistem perizinan pemanfatan sumber yang ada selama ini, hanya berbunyi kades setempat terdampak sumber beserta tokoh masyarakat,“ ucap Abah Fayakun
Abah Fayakun juga menjelaskan bahwa dalam Undang Undang Sumber Daya Air (SDA) No. 17 tahun 2019, pemanfaatan air itu di antaranya, pertama untuk kebutuhan hidup sehari hari, kedua untuk kebutuhan pertanian, ketiga untuk kebutuhan usaha dan sebagainya.
“Jadi yang diutamakan adalah kebutuhan hidup sehari hari. Perumdam dalam melayani kebutuhan air minum masyarakat di Kabupaten Mojokerto tidak mengandalkan air dari sumber bendungan Kali Kromong, tapi juga sumur bawah tanah, Perumdam Mojopahit Mojokerto punya sumur bor di Mojosari ada 2 titik, Dinkes, Dawarbalndong, Kemlagi,” lanjut Abah Fayakun.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Pitung Hariyono, SE, mengatakan, hingga digelar hearing ini pihaknya belum sempat lakukan sidak ke lokasi. Meski begitu, pihak Komisi III DPRD akan menindaklanjuti setelah tahun baru 2023, akan melakukan inspeksi mendadak ke tempat pemasangan pipa tersebut.
“Hasil dari hearing ini akan kita pelajari dan buatkan rekomendasi. Selain itu, Minggu depan atau Januari 2023, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto akan melakukan sidak ke lokasi yang disoal oleh para Gapoktan di wilayah Pacet. (Kartono)