Komisi III DPRD Kab. Blitar Bersama Komisi D DPRD Jatim Sidak Tambang Pasir

BLITAR | optimistv.co.id – Usulan yang patut diacungi jempol dari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto, dengan meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat memfasilitasi perizinan pertambangan ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Blitar.

Dengan pertimbangan, jika pertambangan itu dikelola dengan baik, hal itu bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), syaratnya, pengusaha tambang harus mengantongi izin terlebih dahulu.

“Di Kabupaten Lumajang aja bisa, kenapa di Kabupaten Blitar tidak,” seloroh Sugianto saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama anggota Komisi D, DPRD Provinsi Jawa Timur di seputaran Sungai Bladak, Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Selasa (2/2/2021).

Menurutnya, sudah berulang kali pihaknya mendesak Pemkab Blitar agar segera mengambil tindakan, tapi tidak ada respon sampai berganti bupati. Dari sekian ratus penambang, hanya 2 yang mengantongi izin dan lainnya belum punya izin.

Baca Juga:  Bakesbangpol Kab. Kediri Berikan Edukasi Demokrasi Pancasila Bagi Generasi Alpha di SMPN 2 Wates

Lebih lanjut dikatakannya, selama ini selain masalah perizinan tambang pasir, PAD yang dihasilkan juga sangat minim dan tidak sebanding dengan dampaknya. Baik kerusakan lingkungan dan jalan yang perbaikannya membutuhkan anggaran miliaran.

“Tapi PAD nya setahun dari restribusi tambang keseluruhan tidak ada Rp 100 juta per tahunnya, kalau dari pasir sekitar Rp 50 juta saja. Maka perlu segera dicari solusinya, baik dari sisi perizinan juga potensi PAD yang cukup besar. Seperti di Kabupaten Lumajang, jika izinnya tertib bisa mendatangkan PAD cukup besar untuk daerah,” tegasnya.

Lokasi tambang pasir di Kecamatan Nglegok

Sementara itu, seusai sidak ke lokasi tambang pasir, anggota Komisi D DPRD Provinsi Jatim, Guntur Wahono kepada awak media mengatakan, Komisi D DPRD Jatim dalam sidak kali ini sengaja mengajak Dinas ESDM Provinsi Jatim untuk  melihat langsung kondisi tambang pasir yang berlokasi di Kabupaten Blitar.

Baca Juga:  Warga Dusun Kandat Gelar Tasyakuran dan Panjat Pinang

Politisi dari PDI-P itu juga menambahkan, bahwa hal yang sangat ironis terjadi di tambang pasir Kabupaten Blitar, karena disinyalir banyak yang tidak memiliki izin tambangnya.

“Hal demikian itu karena apa, untuk itu melalui Dinas ESDM agar bisa disampaikan langsung kepada Pemprov Jatim, salah satu faktornya adalah kesulitan para penambang tersebut dalam mengurus izin. Dan kalau mengacu aturan sebelumnya izin di Provinsi Jatim saja sulit, apalagi sekarang ditangani pusat (Kementrian ESDM di Jakarta),” pungkas Guntur.

Reporter : Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *