Komisi III DPRD Kab. Mojokerto & Dinas PUPR Lakukan Sidak Jaringan Fiber Optic Diduga Tak Berizin

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pemasangan jaringan fiber optic di wilayah Kecamatan Sooko dan Kecamatan Puri, Selasa (27/1/2026).

Sidak ini menemukan banyaknya kabel dan tiang fiber optic yang terpasang tanpa identitas serta diduga belum mengantongi izin lengkap. Sidak dilakukan di dua lokasi, yakni Jalan Raya RA Basoeni, Kecamatan Sooko, dan Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri.

https://mediabrantas.id/wp-content/uploads/2025/12/Dinas-Pertanian-dan-Pangan-Kabupaten-Trenggalek.jpg

Dalam sidak tersebut, anggota dewan menyoroti kondisi kabel fiber optic yang semrawut dan dinilai berpotensi melanggar aturan pemanfaatan ruang jalan.

Sementara itu, Drs. H. Edy Sasmito, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto saat Sidak menuturkan, bahwa berdasarkan data yang dihimpun oleh  Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, tercatat sebanyak 36 provider telah mengajukan atau terdata dalam proses perizinan di OPD DPUPR dan Tata Ruang.

Namun dari jumlah tersebut, kata Politisi Partai NasDem ini, hanya 17 provider yang diketahui memasang tiang dan beroperasi tanpa izin lengkap.

Selain itu, ada empat provider dinilai menunjukkan itikad baik dengan sedang melengkapi perizinan, sementara dua provider dinyatakan telah patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kasus Perdagangan Manusia, Lima Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Pasuruan

Pria yang akrab disapa Abah Edy, asal Dawarblandong ini pun menegaskan, bahwa sidak ini merupakan tugas negara dan bagian dari upaya menertibkan infrastruktur jaringan telekomunikasi sekaligus mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat ini, kata Abah Edy, ada sekitar 36 provider yang masuk dalam proses perizinan di DPUPR dan Tata Ruang, dan pihak Komisi III sudah mengundang dua provider, Biznet dan MyRepublic, dan Selanjutnya akan kami tindak lanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama OPD terkait dan seluruh provider.

Abah Edy menambahkan, DPRD ingin memastikan seluruh provider mematuhi aturan serta memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah, dan Komisi III DPRD memberikan tenggat waktu satu minggu kepada para provider untuk: melengkapi seluruh perizinan, membayar kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Abah Edy yang juga Pengurus MWC NU Kecamatan Dawarblandong ini berharap kepada Satpol PP untuk bersikap tegas terhadap masalah ini.

“Kami berharap, kalau tidak ada itikad baik, langsung segel. Jangan sampai PAD Kabupaten Mojokerto terus bocor,” tegas Abah Edy dengan suara lantang.

Baca Juga:  Dinilai Tak Sesuai Spek, Komisi II Sidak Mega Proyek Jalan Empunala Senilai 101 M

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Khoirul Amin, yang akrab disapa Abah Amin selaku Koordinator Komisi III menjelaskan, sidak seperti kita tahu keadaan di lapangan dan kalau tidak ada ijinnya, maka dapatnya Satpol PP bisa menertibkan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto ini agar sesuai regulasi, tidak merusak tata ruang, serta memberikan kontribusi optimal terhadap PAD daerah.

“Kalau tidak tertib aturan maka sebaiknya ditindak saja, karena kita berharap semua pihak harus  taat pada aturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Pemerintahan Kabupaten Mojokerto ini,” tegas Abah Amin.

Di tempat terpisah, dari pihak provider, Supervisor MyRepublic, Jaelani, menyampaikan bahwa perusahaannya telah mengantongi izin pemasangan jaringan Fiber Optic di wilayah Sooko dan Mojosari.

“Kami sudah memiliki izin pemasangan di wilayah tersebut,” ucap Jaelani didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, M. Taufiqurrahman STTP MM.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Hj. Yuni Laili Faizah, ST, MT, didampingi Kabid Bina Marga PUPR, Henry Surya, ST, MT, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan di lapangan dengan melakukan pendataan dan penertiban secara bertahap.

Baca Juga:  Wabup Bersama Kepala Seksi Intelijen Sosialisasikan Perundang-Undangan di Ballroom Hotel Yusro

“Kami menghitung langsung jumlah tiang yang berdiri berdasarkan izin pemanfaatan bagian jalan. Setelah kami identifikasi milik provider mana, akan kami serahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda,” tegas Hj. Yuni, Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto ini didampingi Henry Surya.

Menurut Yuni, penindakan akan dilakukan melalui tahapan teguran hingga penyegelan apabila provider tidak menunjukkan kepatuhan.

Dilain pihak, Sidak awal tahun 2026 ini diikuti oleh seluruh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto ini di antaranya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Khoirul Amin, S.Sos (F-NasDem) selaku Koordinator, didampingi Drs. H. Edy Sasmito (F-NasDem), Ketua Komisi III, DPRD Kabupaten Mojokerto bersama jajarannya, Bagus Ramadhanarto Putra, S.H (F-Golkar) Hj. Setia Puji Lestari, SE., M.Si (F-PDI-P) Andik Sanjaya, SH (F-Gerindra), Mustakim (PAN), Hadi Fatkhur Rohman, Eko Sutrisno, S.H (F-PKB), Hj. Widayati, Amd.A.K (F-NasDem), Muhammad Afifuddin (F-Demokrat), Ahmad Afifuddin Sya’roni (F-PPP) dan H. Salahuddin (PAN). (Ririn/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *