MADIUN,mediabrantas.id – Komplotan terduga pelaku perampokan truk box bermuatan rokok dengan modus memakai seragam polantas yang terjadi pada Sabtu, 24 Pebruari 2024 yang lalu di jalan tol Madiun-Ngawi tepatnya di wilayah Desa Buduran, Wonoasri Madiun telah ditangkap dan saat ini tengah disidik oleh Satreskrim Polres Madiun.
Diketahui para pelaku perampokan berjumlah 9 orang, dimana 6 orang pelaku saat ini masih DPO . Dalam aksinya mereka mencegat truk box bermuatan rokok tersebut seolah olah menyaru sebagai petugas lantas. Setelah truk berhenti lalu pelaku memaksa sopir truk untuk turun dan lalu mengikat tangan si sopir truk yang kemudian dimasukkan ke mobil Avansa milik pelaku. Setelah itu terduga para pelaku perampokan tersebut membuang sopir truk di dekat Gerbang Tol Ciledug.
Kapolres Madiun AKBP M Ridwan dan Kasatreskrim AKP Magribi, pada Sabtu,2 Maret 2024 merilis dihadapan puluhan awak media para terduga pelaku perampokan yang berinisial SPR, WW (residivis), AE, DN (DPO), UTG (DPO), YSF (DPO), AGS (DPO), dan WN (DPO) . Usai menguras isi truk tersebut kemudian para pelaku menjual rokok hasil rampokannya dan mereka kembali berkumpul di Kost salah satu pelaku dan membagi uang hasil rampokan yang nilainya masing-masing pelaku menerima 60 juga rupiah.
“Rokok sebanyak 219 kardus tersebut dijual oleh para pelaku sebesar 840 juta rupiah.Sedangkan truk yang sudah kosong tersebut oleh terduga para pelaku dibuang dipinggir jalan raya di wilayah Cirebon Jawa Barat. Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku diantaranya uang tunai sebesar Rp. 7.100.000,- , satu unit HP, satu stel seragam dinas polisi lalu lintas, rompi polantas, kopel polantas, borgol, lakban, doble tip dan masker TNI-Polri warna hitam. Terduga Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” terangnya. (Sugeng Rudianto)
182