Konferensi Pers Satlantas Polres Jombang Terkait Tewasnya Seorang Pelajar

JOMBANG, optimistv.co.id – Satlantas Polres Jombang, Senin (10/10/2022) sore menggelar jumpa pers terkait laka lantas yang menewaskan seorang pelajar (13 tahun) pada Jum’at (7/10/2022) di depan POM Bensin Jogoloyo, Jl Ds Mojokuripan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Korban Anjar Putra Ramadani (APR) warga Dusun Kedungmacan, Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, meninggal dunia (MD) di TKP dengan luka parah di bagian kepala.

Korban lain yang mengalami luka parah, adalah Sudjiani (58 tahun) ibu korban, sementara ini masih dalam perawatan tim medis RSUD Jombang.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto, di halaman Mapolantas Polres Jombang membeberkan, laka lantas terjadi pada Jum’at pukul 05.30 WIB, saat itu korban memboceng ibunya. Keduanya tanpa menggunakan helm di kepala.

Bermula sepeda motor yang dikendarai korban berjalan dari arah barat ke timur, kurang memperhatikan arus lalu lintas belakang saat menghindar ke kenan saat ada kendaraan sepeda motor lain yang berhenti di pinggir jalan, sehingga kendaraan yang korban kendarai menyenggol bagian kiri belakang truk gandeng tangki memuat tetes.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Tanggapi Terkait Refocusing ADD
Kendaraan yang Terlibat Tabrak Lari

“Diduga korban mengendarai sepeda motornya terlalu ke kanan, sehingga menyenggol bodi truk gandeng. Kejadian ini terkesan tabrak lari. Karena truk tangki terus melaju menuju Mojokerto,” terangnya.

Kasat Lantas menyebut, sopir merasa tidak menyenggol kendaraan lain, kendati sudah diingatkan oleh pengendara lain. “Terkesan, merupakan tabrak lari,” ujarnya.

Mendapat laporan, polisi melakukan pengejaran. Sopir dan truk No Pol N-8887-UF ditangkap di pabrik Ajinomoto Mojokerto saat proses bongkar muatan.

Sopir truk, Yeni Bactiar Effendi, (45 tahun) alamat Ds Palangkidul, Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi, saat ini sudah diamankan di tahanan Satlantas Polres Jombang. Selain itu, kernet yang merupakan anak sang sopir juga ikut ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti, berupa mobil truk tangki, kami amankan di Satlantas,” ucapnya.

Baca Juga:  Patroli Gabungan di Pimpin Langsung Kasatreskoba Menyisir Warung Angkringan

Atas kejadian ini, Sopir diancam Pasal 310 (4) dan Pasal 310 (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. “Ancaman hukuman pidana penjara enam tahun,” tanda Kasat Lantas.

Pihak Satlantas, sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas keterangan sejumlah saksi, diantaranya Satpam POM Bensin setempat dan orang yang mengetahui persis kejadian, tepat di depannya.

“Sopir belum kita tetapkan sebagai tersangka, masih kita dalami untuk penyidikan jika terbukti, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kasat Lantas didampingi staf PJU Satlantas dan Kabid Humas Polres Jombang.

Reporter: Budi Tanoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *