Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ini Ditahan Kejari

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Sungguh menyedihkan nasib yang dialami oleh oknum mantan Kades Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, berinisial JS (58), sebab di kala memasuki usia tua setelah “pensiun” jadi Kades seharusnya bisa berkumpul dengan keluarganya, tapi kini malah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu, 18 Januari 2023.

Mantan Kades ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mojokerto atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020 lalu sebesar Rp 212 juta dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari informasi yang diperoleh di Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, pelimpahan tersangka berlangsung sejak pukul 12.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan secara intensif selama hampir dua jam, akhirnya pria yang akrab disapa Pak Lurah JS itu langsung diborgol dan dibawa ke Lapas Mojokerto dengan mengunakan mobil tahanan Kejari sebagai tahanan titipan kejaksaan.

”Kami telah menerima tahap II dari Polres Mojokerto terkait perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka oknum mantan Kades Sumengko,” kata Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono melalui Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra kepada para wartawan.

Baca Juga:  Abdullah Abu Bakar,, Wali Kota Kediri Terima LHP atas LKPD Tahun 2021, Kota Kediri Kembali Raih WTP Delapan Tahun Beruntun

Dijelaskan oleh Rizki Raditya, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 212.790.000. Dugaan korupsi tersebut dilakukan pada tahun 2020 silam ketika tersangka masih menjabat sebagai Kades Sumengko.

Rizky menyatakan, sejumlah kegiatan pembangunan di desa yang bersumber dari anggaran DD tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

”Beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau sebagian dilaksanakan oleh kepala desa,” jelasnya.

Penyelewengan itu meliputi belanja tidak sesuai ketentuan sekitar Rp 24 juta, setoran pajak terutang sekitar Rp 49 juta, serta sejumlah pembangunan seperti penerangan jalan, mushola, gudang pertanian dan perpustakaan sekitar Rp 136 juta.

Kholil “Alex” Askohar, SH. MH, Pengacara kondang yang akan mendampingi Tersangka JS saat persidangan (foto: Kartono)

Rizky menambahkan, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Astaga ! Mantan Kades di Rejoso Makan Uang Makam ?

“Tersangka mengakui semua perbuatannya. Pria yang sudah menjabat sebagai Kades Semungko sejak 2007 itu juga telah mengembalikan semua kerugian negara. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Tipikor itu menyebutkan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka JS, yakni Kholil “Alex” Askohar, ST., SH., MH, yang akrab disapa Pak Alex kepada para wartawan menyampaikan, pihaknya dari LBH Permata LAW Mojokerto akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan secara tertulis kepada Kejari.

“Pertimbangannya antara lain, bahwa tersangka sudah berusia tua dan memiliki riwayat sakit, atau sakit sakitan. Selain itu, Pak JS ingin menikmati masa tuanya berkumpul dengan keluarga,” jelasnya.

Menurut Pengacara kondang yang dikenal dermawan ini, JS terseret dugaan korupsi bukan karena faktor kesengajaan, tetapi karena ketidaktahuan.

”Beliau tidak mengerti kalau perbuatannya salah dan bisa dihukum. Tapi beliau kooperatif mengaku salah, dan kerugian sudah dikembalian. Akan tetapi pengembalian uang itu bukan pada saat penyelidikan di Polres Mojokerto, melainkan dikembalikan ke negara saat sudah memasuki penyidikan tahap 2 pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Mojokerto. Jadi duluan penetapan tersangka, baru mengembalikan uangnya,” ujar Pak Alex bernada sedih.

Baca Juga:  Pj. Walikota Mojokerto Mas Ali Kuncoro Minta Penyelenggara Pelayanan Publik Harus Tingkatkan Kualitasnya

Pengacara murah senyum dan suka membela keadilan rakyat kecil ini juga menjelaskan, kalau sebelumnya pihak Penyidik Polres Mojokerto telah membina tersangka agar mau mengembalikan uang negara yang dipakainya untuk kepentingan pribadinya itu.

“Pak JS itu orangnya dermawan dan suka menolong warga yang kesusahan, tapi sayang uang yang dipakai untuk membantu warga itu adalah uang negara. Akan tetapi sebagai Pengacaranya, saya akan membelanya mati-matian saat persidangan nanti. Saya berharap Jaksa dalam persidangan nanti hendaknya memberikan tuntutan dan hakim yang akan memberikan vonis kepada kliennya harus sesuai dengan hati nurani kemanusiaan,” pinta Pak Alex dengan mimik serius. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *