KPU Kab. Kediri Sikapi Putusan MK

KEDIRI, mediabrantas.id – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU – XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU Kabupaten Kediri menggelar press release bersama awak media, Sabtu (24/8/2024).

Sosialisasi Tahapan Pendaftaran Pasangan Ba­kal Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak pasca Putusan MK, yang digelar di aula KPU Kab. Kediri, Jalan Pamenang, Ngasem ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, beserta seluruh Komisioner KPU serta staf, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim dalam paparannya mengumumkan syarat minimum dukungan untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 pasca putusan MK Nomor 60 dan 70, yang mengatur tentang dasar atau perubahan atas PKPU Nomor 8.

“Sesuai dengan tahapan, hari ini kami mengumumkan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon yang bisa maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70, yang mengatur bahwa sarat minimal dukungan bagi wilayah dukungan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 1 juta keatas, maka 6,5 persen,” ucapnya.

Baca Juga:  Adi Suwono Optimis Pemilu 2024 NasDem Menang di Kota Kediri

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Kediri juga mengumumkan mengenai tahapan pendaftar­an pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri.

“Kami juga akan mengumumkan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tentang minimal syarat dukungan, kemudian hari pendaftaran kapan waktunya dan persyaratan untuk Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,” terangnya.

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, menindaklanjuti surat dinas KPU RI Nomor 1692/PL.02-2-SD 05/2024, yang memerintahkan kepada kami KPU Kabupaten Kediri menyesuaikan syarat minimal dukungan sesuai dengan keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum nomor 70/PUU-XXII/2024  tanggal 20 Agustus 2024.

“Kabupaten Kediri dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam pemilih tetap lebih dari 1 juta, maka partai politik atau gabungan partai politik tertentu harus memiliki suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten tersebut. Maka, kami di Kabupaten Kediri menetapkan bahwa syarat minimal dukungan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebesar 6,5 persen dari 963.130 suara sah hasil pemilihan langsung tahun 2024 untuk DPRD Kabupaten Kediri, sehingga ketemu angka 62.604 suara sebagai syarat minimal dukungan yang sah,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Bersama Forkopimda Hadiri Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA KPU Kab  Kediri

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Sengketa, Najihin mengatakan, bahwa hadirnya Bawaslu disini ingin memastikan kembali bahwasanya KPU dalam Pasal 95 PKPU, bahwa KPU wajib mengumumkan perihal syarat syarat pencalonan sebagai pendaftaran bupati.

“Ini yang mungkin kita ketahui bersama sebagai dinamika di Indonesia saat ini terdapat putusan MK, yaitu putusan Nomor 60 dan 70 sebagaimana dijelaskan oleh Pak Nanang Qosim. Artinya, kami di Bawaslu memastikan bahwa KPU menindak lanjuti putusan MK dan kemudian nanti akan diterbitkan SK,” ucapnya.

Menurut Najihin, kalau dilihat dari jumlah Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Kabupaten Kediri 2024 ini terdapat satu juta jiwa lebih, maka syarat minimal dukungannya adalah 6.5 persen.

“SK KPU ini terkait syarat perolehan kursi dari calon DPR dan perolehan suara sebagaimana yang diputuskan oleh MK, syarat syaratnya mulai dari 10 persen sampai dengan 6.5 persen. Karena DPT dari KPU Kabupaten Kediri sendiri ada satu juta dua ratus sekian, artinya sarat untuk mencalonkan itu 6.5 persen sesuai keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” tuturnya. (C. Salaamah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *