KEDIRI, mediabrantas.id – Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri pada Pilkada Serentak 2024 secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menjadi pasangan calon (paslon), Minggu, 22 September 2024.
Penetapan tersebut digelar melalui Rapat Pleno Tertutup dipimpin Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim dengan dihadiri seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri, di Jalan Pamenang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang ditetapkan tersebut, yakni paslon H. Hanindhito Himawan Pramana, S.H – Hj. Dewi Maria Ulfa, S.T (Dhito-Dewi) dan paslon H. Deny Widyanarko – Dra. Hj. Mudawamah, M.H.I (Deny-Mudawamah).
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim menegaskan, sesuai tahapan dan jadwal Pemilu 2024, hari ini 22 September 2024, KPU Kabupaten Kediri melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024.
“Penetapan Ini sesuai ketentuan Pasal 120 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2024, bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon,” katanya.
Lebih lanjut Nanang mengatakan, kedua pasangan calon yang ditetapkan telah memenuhi semua persyaratan.
“Pasangan calon Dhito-Dewi diusulkan oleh gabungan partai politik, yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan PKS, PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar dan gabungan partai non parlemen di Kabupaten Kediri. Sedangkan paslon Deny-Mudawamah diusulkan oleh dua partai politik, yakni PKB dan Partai NasDem,” ungkapnya.
Dijelaskan Nanang, setelah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, rencananya besok 23 September 2024 akan dilakukan pengundian nomor urut pada jam 19.00 WIB bertempat di Gedung Bhagawanta Bhari.
”Kami telah mencermati berbagai syarat sebelum penetapan paslon tersebut. Mulai dari syarat administrasi hingga tanggapan masyarakat terkait kedua paslon tersebut,” ucapnya.
Nanang juga menjelaskan, kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 wajib menyerahkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye pada tanggal 24 September 2024 ke KPU Kabupaten Kediri.
“Nanti tanggal 24, kedua paslon wajib sudah melaporkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye,” jelasnya.
Nanang menuturkan, bahwa selama 60 hari, dari tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 sudah melaksanakan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Kediri sesuai dengan tahapan.
”Mulai tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024 Paslon sudah melaksanakan kampanye di seluruh Kabupaten Kediri,” pungkasnya. (Zainal)