KEDIRI, mediabrantas.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Kediri melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar (Rakor) Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pilkada 2024. Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Kota Kediri, Bakesbangpol, PPK dan PPS se Kota Kediri, di Golden, Jum’at 24 Agustus 2024.

Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Rendatin, Nia Sari sebagai pemateri memaparkan, bahwa masa masukan atau tanggapan masyarakat itu dari sejak 18 Agustus sampai 27 Agustus 2024. PPS menerima laporan dari masyarakat dengan kategori pemilih baru, pemilih yang melakukan perubahan data, pemilih yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
“Saya menekankan kepada PPK dan PPS untuk mewajibkan ada bukti dukung dokumen kependudukan berupa KTP eL, KK, biodata penduduk, IKD atau dokumen autentik pemilih, akta kematian baru kemudian PPS menindaklanjuti dengan memeriksa dan meniliti keabsahan dokumen tersebut,” kata Nia Sari.

Setelah melakukan rekapitulasi data pemilih yang mengalami perubahan, maka PPS melakukan pleno terbuka rekapitulasi hasil DPSHP pada tanggal 5 sampai 7 September secara berjenjang dilanjut pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan (PPK) pada tanggal 9 sampai 11 September 2024.
“KPU Kota Kediri akan menetapkan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri 14 sampai 21 September dan diumumkan tanggal 22 September 2024,” jelasnya. (Zainal)