KPU Selenggarakan Sosialisasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan

 

BLITAR KOTA | optimistv.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menyelenggarakan sosialisasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar tahun 2020. Sosialisasi berlangsung di sebuah hotel di Jalan Anjasmoro Kota Blitar, Kamis malam (26/12/2019).

Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan, sasaran sosialisasi terkait dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar tahun 2020 ini masyarakat dan kelompok masyarakat yang dekat dengan masyarakat. Seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Organisasi Masyarakat, Pengurus Partai Politik dan tim calon pasangan serta anggota desk Pilwali.

Choirul Umam menambahkan, sosialisasi merupakan tahapan proses dari Pilwali yang nanti akan diawal dengan pendaftaran harus disertai dengan penyerahan syarat minimal dukungan calon pada bulan Januari 2020.

Baca Juga:  KPU Penentuan Jumlah Dapil Pileg 2024 Dipastikan Tetap

Di antara syarat khusus yang harus dipenuhi oleh bakal calon walikota dari jalur perseorangan adalah adanya dukungan minimal, yaitu 10 % dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau sekitar 11.544 dukungan. Karena jumlah DPT di Kota Blitar sekitar 113.544 pemilih.

“Bukti dukungan berupa form surat pernyataan dari pendukung disertai foto copy KTP yang ditempel. Bukti dukungan ini harus ada tanda tangannya,” kata Umam saat dikonfirmasi di sela-sela sosialisasi.

Sosialisasi terkait dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar tahun 2020 ini diikuti sekitar 100 orang, dengan menghadirkan pemateri dari KPU Propinsi Jawa Timur.

Reporter : Nuri Muklasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *