Kredibilitas Bawaslu Sampang Dipertanyakan

SAMPANG, mediabrantas.id – Beredarnya surat undangan yang dikeluarkan Bawaslu Sampang terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades), Penjabat (Pj) Kades, dinilai blunder. Pasalnya, undangan perihal klarifikasi tersebut, dikeluarkan pasca selesainya rekapitulasi hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten.

Munculnya surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Sampang, Muhalli, M.H, terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilbup memicu persepsi liar di kalangan publik. Tidak hanya itu, tim pemenangan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sampang, Nomor Urut 02, H. Slamet Junaidi-Ra Mahfud (Jimad Sakteh) pun angkat bicara.

https://mediabrantas.id/wp-content/uploads/2025/12/Dinas-Pertanian-dan-Pangan-Kabupaten-Trenggalek.jpg

Menyikapi hal tersebut, tim pemenangan Cabup-Cawabup 02, meminta Bawaslu berhati-hati dalam bertindak, agar tidak melampaui kewenangan dan tetap berpegang pada aturan berlaku.

Disisi lain, dalam surat klarifikasi yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua Bawaslu Sampang tertulis, berdasarkan laporan Nomor: 013/REG/LP/PB/Kab/16.32/XII/2024. Kemudian Kades dan Pj Kades diminta untuk memberikan keterangan/klarifikasi perihal dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Baca Juga:  Beli Motor Curian, Spesialis Penadah Dibui

Ketua Divisi Hukum Paslon Jimad Sakteh, Achmad Bahri menilai surat undangan Bawaslu tersebut, tidak sesuai dengan peraturan berlaku.

Menurutnya, undangan kepada Kades dan Pj Kades terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kematian pemilih, seharusnya tidak dikeluarkan.

“Hal itu tidak relevan dengan tugas mereka,” ujarnya, saat press conference di posko pemenangan di kantor NasDem Sampang, Sabtu malam (07/12).

Bahri menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024, yang menjadi terlapor dalam konteks ini adalah KPPS, bukan Kades atau Pj Kades.

“Selain itu, pelapor yang seharusnya membawa bukti, seperti surat keterangan kematian,” tegasnya kepada awak media.

Ia juga mengkritik, isi surat Bawaslu meminta Kades atau Pj Kades membawa dokumen, seperti surat keterangan kematian, atau status perantauan pemilih.

“Tahapan verifikasi DPT sudah dilakukan jauh sebelumnya oleh Pantarlih. Jika ada data dianggap tidak valid, seharusnya diselesaikan pada tahap tersebut,” tandasnya.

Baca Juga:  Bupati Gus Barra Menyerahkan Beasiswa untuk 208 Siswa Berprestasi Jenjang SD dan SMP di Kab. Mojokerto

Sementara itu, Divisi Liaison Officer (LO) Paslon Jimad Sakteh, Abdul Muhlis mengatakan, persoalan DPT seharusnya sudah selesai sejak lama.

“Data DPT disusun berdasarkan DP4 dari Kemendagri, lalu diverifikasi melalui tahapan DPS dan DPSHP,” jelasnya.

Menurut Muhlis, semua proses tersebut sudah melibatkan tanggapan masyarakat, PPS, PPK, hingga KPU.

“Jika Bawaslu tidak mencatat masalah sejak awal, kenapa sekarang justru memunculkan persoalan ini ?,” ketusnya.

Muhlis mengungkapkan, seluruh LO paslon, termasuk paslon 01 dan 02, telah menandatangani pengesahan DPT.

“Artinya, DPT yang digunakan pada Pilkada 27 November 2024 kemarin, dianggap valid dan telah disepakati,” tegasnya.

Sementara, Jhoni, Divisi Saksi Paslon Jimad Sakteh juga menegaskan, tindakan Bawaslu memanggil Kades dan Pj Kades untuk klarifikasi, dinilai blunder.

“Ini lucu dan tidak masuk akal, tindakan ini menjadi blunder yang justru merugikan kredibilitas Bawaslu,” ucapnya.

Baca Juga:  HEBAT..! Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Ber - Omzet Milyaran Rupiah dan Memiskinkannya

Jhoni mengungkapkan, dari 22 yang diundang, hanya satu Pj Kades yang hadir, yakni Pj Kades Tanah Merah, Kecamatan Torjun.

“Hadir bersama perwakilan lainnya. Selebihnya tidak memenuhi undangan. Ini menunjukkan kebijakan Bawaslu tidak efektif,” pungkasnya. (Abd. Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *