Labrak Undang-Undang, Pemilik Tambak Udang Ilegal di Desa Leggung Barat Terancam Pidana

SUMENEP | optimistv.co.id – Keberadaan bangunan Tambak Udang seluas 1 (satu) hektar di Desa Leggung Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, yang dipersoalkan oleh berbagai element masyarakat setempat mulai mendapatkan respon dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Tata Kelola Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Zaenal Arifin mengatakan bahwa, Pemilik/Pengelola Tambak Udang ilegal di Desa Leggung Barat tersebut sudah sangat jelas melabrak regulasi/aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita tidak usah berbicara masalah dampak lingkungannya dulu, berbicara tentang izinnya saja, Pemilik Tambak Udang itu sudah keliru,” kata Zaenal Arifin kepada pewarta, Selasa 14/01, di ruang kerjanya.

Dikatakan Zaenal, di Pasal 36 ayat 1, UU nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Baca Juga:  Wali Kota Kediri Lantik Kepala Dinas Sosial, Harapkan Dapat Bekerja Lebih Cepat, Tepat, Tuntas, dan Detail

“Jika berbicara wajib berarti harus, sedangkan usaha Tambak Udang di Desa Leggung Barat itu kan tidak ada dokumennya, jadi sudah sangat jelas melanggar aturan,” ucapnya.

Lanjut Zaenal, Sedangkan sanksinya, yaitu di Pasal 109, barang siapa yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Satu Miliyard Rupiah.

“Nah, jika usaha Tambak Udang itu sudah berjalan, semestinya Aparat Penegak Hukum (APH) yang sudah bertindak, karena perbuatan yang dilakukan Pemilik/Pengelola Tambak Udang tersebut sudah jelas melawan hukum,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan bangunan Tambak Udang ilegal di Desa Leggung Barat tersebut dikeluhkan oleh berbagai element masyarakat setempat.

Pasalnya, air limbah Tambak Udang yang diketahui milik H. Ari tersebut setiap hari menyebarkan bau busuk, amis atau anyer, serta telah mencemari lingkungan sekitar.

Baca Juga:  DPRD Gelar Paripurna Masa Berakhirnya Jabatan Bupati dan Wabup

Bahkan, air limbah Tambak Udang yang dibuang ke laut tersebut juga telah mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di Lembaga Pendidikan SMA AT-TA’AWUN yang berada tidak jauh dari lokasi Tambak Udang.

Sehingga Kepala Sekolah (Kasek) SMA AT-TA’AWUN sangat keberatan dengan keberadaan usaha Tambak Udang milik H. Ari itu dan berharap supaya usaha Tambak Udang tersebut ditutup.

Hal senada juga disampaikan oleh Mashoya, selaku Kepala Desa (Kades) Leggung Barat kepada media optimistv.co.id beberapa hari yang lalu.

Menurut Kades Leggung Barat, Mashoya, mengatakan bahwa, selain telah mencemari lingkungan sekitar, keberadaan bangunan Tambak Udang milik H. Ari tersebut sampai saat ini masih belum mengantongi izin operasional dari Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Selain itu, hasil musyawarah Pemerintah Desa Leggung Barat dengan para tokoh masyarakat sekitar Tambak, 90% semuanya tidak setuju ada bangunan atau usaha Tambak Udang di Desa Leggung Barat.

Baca Juga:  Polda Jatim dan PW Muhammadiyah Dukung Pemerintah Menjaga dan Memelihara Keberagaman di Jatim

Sehingga Pemerintah Desa Leggung Barat akan mematuhi hasil musyawarah dengan para tokoh masyarakat sekitar dan akan segera menutup usaha Tambak Udang ilegal milik H. Ari tersebut.

Reporter : Sheno – M Syarif Hidayatullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *