Lapas Ngawi Laksanakan Program One Day One Prison’s Product

NGAWI, mediabrantas – Masih dalam rangka menyemarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59, Pada kesempatan kali ini Masyarakat dan Pegawai Lapas Ngawi beramai ramai membeli produk yang dihasilkan atau dibuat oleh Narapidana Lapas Kelas II B Ngawi Kanwil Kemenkumham Jatim.

Kegiatan ini merupakan program “One Day One Prison’s Product” dimana petugas diharuskan membeli produk hasil karya dari Narapidana. Ini bukan tanpa alasan, Hal ini bertujuan untuk mendorong produktivitas Warga Binaan Pemasyarakatan melalui pembelian yang dilakukan oleh petugas ini.

Gowim Mahali selaku Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi mengatakan, dalam kegiatan “One Day One Prison’s Product”, setiap UPT diharapkan dapat membeli hasil karya dari WBP tersebut.

Menurut Gowim, hal itu sangat penting karena dengan membeli dan mencintai produk yang dihasilkan WBP, proses pembinaan akan berjalan dengan lancar.

Baca Juga:  Bupati Ikfina Resmikan dan Melaunching Pasar Keramat di Dusun Wonokerto Desa Warugunung Pacet

“Di samping pemenuhan ke kas negara dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), hal tersebut sebagai bentuk partisipasi warga binaan dalam pembangunan bangsa,” kata Gowim Mahali yang turut membeli kue kering choco chips.

Gowim mengharapkan, pemasaran produk yang dihasilkan WBP tersebut dapat ditingkatkan agar lebih dikenal oleh masyarakat.

“Namun yang lebih penting adalah keterampilan yang dimiliki oleh narapidana (WBP) dapat dijadikan sebagai bekal hidup di tengah masyarakat setelah mereka bebas dari pidana,” imbuh Gowim Mahali.

Di Lapas Ngawi Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sendiri, paling banyak produk yang dibeli oleh petugas dan masyarakat diantaranya adalah Kue Kering yang menjadi salah satu produk unggulan di Lapas Kelas IIB Ngawi Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan juga menjadi makanan favorit saat lebaran.

“Ini membuktikan Lapas Ngawi memberikan pelatihan dengan baik. Sehingga warga binaan bisa memiliki skill dan mampu membuat seperti ini. Nantinya warga binaan bisa membuat barang dan dijual secara mandiri setelah masa pidananya selesai,” tutup Gowim Mahali. (Hikam/Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *