MOJOKERTO, mediabrantas.id – Setelah sukses melaksanakan penyuluhan hukum di beberapa sekolah pada tahun 2023 lalu, kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERMATA LAW dibawah pimpinan advokat kondang Mr. Kholil “Alex” Askohar, SH., MH, ini kembali melakukan penyuluhan hukum dan yang mendapatkan giliran penyuluhan Hukum Pengaruh Narkoba Terhadap Kenakalan Remaja kali yakni para ibu ibu dan bapak bapak yang berdomisili di Kelurahan Wates, dan acara Penyuluhan Hukum kali ini bertempat di Aula Kantor Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, Jum’at ( 08 / 03 / 2024 pagi.
Saat memberikan Penyuluhan Hukum Sosialisasi Pengaruh Narkoba Terhadap Kenakalan Remaja Pak Alex’s, sapaan akrab Kholil Askohar ini tidak sendiri beliau didampingi oleh Friska Ayu Amelia, SH., MH, selaku rekan di LBH Permata LAW, dan Ibu Arum Palupi, SKM, Selaku Ketua Tim P2 M, BNN Kota Mojokerto.
Sedangkan para peserta Penyuluhan Hukum Sosialisasi Pengaruh Narkoba Terhadap Kenakalan Remaja ini terdari para P4GAN ( Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (PN ) yang ada di Kelurahan Wates dan ibu ibu motivator serta Kader PKK.
Sementara itu dalam sambutannya Direktur LBH Permata Law, Kholil Askohar, ST., SH., MH. Advokat kondang yang akrab disapa Pak Alex ini menjelaskan, kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan tugas negara yang harus disampaikan kepada masyarakat.
Sedangkan tujuan dari Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Pengaruh Narkoba Terhadap Kenakalan Remaja untuk memberikan informasi sehingga masyarakat sadar akan bahaya dari narkoba, dan juga kenakalan remaja yang dapat memicu generasi muda terjerat pada penyalahgunaan Narkoba.
Menurut Pak Alex, kegiatan penyuluhan ini juga sebagai bentuk pembinaan hukum yang dilakukan oleh penyuluh hukum kepada masyarakat untuk memberikan pengetahuan tentang efek hukum bagi para penguna Narkoba.

Menurut Pak Alex dengan cara mengoptimalkan pencegahan dengan memberikan pembekalan langsung masyarakat untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, utamanya dalam pergaulan dengan lingkungan dan keluarga agar terhindar dari pergaulan bebas yang dapat menjerumuskan seseorang menjadi pemakai atau pengedar narkoba.
Sebab hukuman bagi pemakai dan pengedar narkoba itu berbeda -beda, ini tergantung juga dengan BB ( Barang Bukti ) yang disita oleh aparat penegak hukum ( APH ) penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba.
Sementara itu, dalam melakukan penyuluhan hukum tersebut Pak Alex’s mengatakan bahwa LBH Permata LAW akan siap memberikan Konsultasi Gratis tentang hukum bagi keluarga yang tidak mampu, tentunya harus ada surat keterangan dari Desa / Kelurahan surat keterangannya itu.
Sementara itu Nara sumber ibu Arum Palupi SKM dari BNN Kota Mojokerto dalam pencerahannya dalam acara Sosialisasi Pengaruh Narkoba Terhadap Kenakalan Remaja ini merujuk kepada
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009,
Masukan
Tentang cuplikan pilihan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (PN ). ” Jadi ini yang menjadi dasar kami dari BNN Kota Mojokerto dalam menyampaikan materi tentang Sosialisasi Pengaruh Narkoba Terhadap Kenakalan Remaja yang di laksanakan oleh LBH Permata LAW ini, ” ucap ibu Arum Palupi.
Dijelaskan oleh Arum Palupi bahwa Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan untuk menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika juga memberantas peredaran gelap Narkotika .
Dilain pihak acara Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terhadap Kenakalan Remaja ini juga dihadiri oleh Lurah Wates Amanulah Widi, PB, SH. dan Sekretaris LBH PERMATA LAW Ibu Siti Masitoh, SH, yang merupakan istri dari Advokat Kondang Jatim Mr. Alex yang dikenal Dermawan itu, dan diakhir acara Penyuluhan Hukum ini diwarnai dengan sesi tanya jawab, Dan barang siapa yang berani tampil untuk bertanya akan mendapatkan door prize atau hadiah menarik dari Pak Alex’s ( Kartono)