MOJOKERTO, mediabrantas.id – Setelah sukses melakukan penyuluhan hukum di Madrasah Miftahul Ulum, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, beberapa waktu lalu, kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law dibawah pimpinan advokat kondang Mojokerto, Mr. Kholil “Alex” Askohar, SH., MH, kembali melakukan penyuluhan hukum di sekolah favorit Kota Mojokerto, yakni SMA Negeri 2 Kota Mojokerto yang mendapatkan giliran penyuluhan hukum dengan tema Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Menerapkan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari Hari, Senin pagi (10/04/2023).
Acara penyuluhan hukum di SMA Negeri 2 Kota Mojokerto ini diawali pembukaan oleh pembawa acara, Friska Ayu Amelia, SH., MH, yang mempersilahkan kepada Kepala SMK Negeri 2 Kota Mojokerto, Drs. Sugeng Wibowo, M.Pd, untuk menyampaikan sambutannya.

Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kota Mojokerto, Drs. Sugeng Wibowo, M.Pd menyambut baik dan mengapresiasi kerja sama yang dilakukan oleh LBH Permata Law dengan pihak SMA Negeri 2 Kota Mojokerto, yang mana kedua pihak ini secara bersama telah sepakat bertujuan mencerdaskan anak bangsa.
“Utamanya agar para siswa dan siswi SMA Negeri 2 Kota Mojokerto bisa paham dengan nilai nilai Pancasila yang didalamnya telah tersurat tentang ketaatan warga Negara Indonesia, terhadap undang-undang dan hukum yang berlaku di negeri ini,” katanya.
Acara dilanjutkan sambutan oleh Direktur LBH Permata Law, Kholil Askohar, ST., SH., MH. Advokat kondang yang akrab disapa Pak Alex ini menjelaskan, kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan tugas negara, dan ini bagian dari pelaksanaan program BPHN mengasuh yang merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Menurut Pak Alex, kegiatan penyuluhan ini juga sebagai bentuk pembinaan hukum yang dilakukan oleh penyuluh hukum kepada siswa di sekolah, memberikan pengasuhan kepada siswa terhadap pengetahuan hukum dan nilai-nilai Pancasila.
“Apalagi saat ini negara sedang tidak dalam baik baik saja, karena banyak sekali kasus-kasus terjadi di negeri ini yang melibatkan pelajar di dalamnya,” ucap Pak Alex.
Selain kegiatan penyuluhan hukum, kata pengacara dermawan ini, para siswa juga diberikan motivasi dan dalam melakukan tanya jawab dan berdialog dengan para naraSumber.
“Melalui kegiatan BPHN Mengasuh di SMA Negeri 2 yang merupakan sekolah favorit ini diharapkan dapat mengoptimalkan pencegahan dengan memberikan pembekalan langsung kepada anak-anak di sekolah untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, utamanya dalam pergaulan dengan lingkungan dan keluarga,” terangnya.

Sementara itu, dalam melakukan penyuluhan hukum di SMA Negeri 2 Kota Mojokerto, tim dari LBH Permata Law menurunkan empat narasumbernya, yakni Mauludin, SH, Dhiyaul Hakky, SH., MH, Muhammad Ricky, SH, dan Roy Askohar Putra, SH, didampingi tim work dari LBH Permata Law.
Narasumber pertama Maulidin, yang akrab disapa Mas Udin menerangkan kepada siswa tentang nilai-nilai Pancasila, apa dan bagaimana kenakalan remaja, dan apa yang menjadi resiko dari perbuatan tersebut. Mas Udin menyebutkan, bahwa definisi hukum itu memuat tiga hal, yakni aturan, kewajiban, dan sangsi bagi yang melanggar hukum.
“Agar tidak terjadi pelanggaran hukum, maka kami penyuluh hukum dari LBH Permata Law menyampaikan pentingnya penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di kalangan pelajar,” terang Mas Udin.
Sementara, narasumber kedua, Roy Askohar Putra, SH, yang merupakan putra kedua dari Pak Alex ini menjelaskan, bahwa kenakalan di kalangan remaja itu dikarenakan pengaruh lingkungan hidup di sekitar ia tinggal, dan kecenderungan berkelompok dari komunitas yang hobinya sama.
“Hal seperti ini lah yang rawan dengan pelanggan hukum, apalagi kalau kita salah dalam memilih teman dalam pergaulan,” katanya.
Sementara itu, pembicara ketiga, Muhammad Ricky, SH berharap kepada para siswa dan siswi SMA Negeri 2 Kota Mojokerto harus mengetahui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, kalau bermain dengan Sosial media, maka harus paham dengan undang-undang, pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi.
“Jadi saya minta kepada teman-teman siswa SMA Negeri 2 Kota Mojokerto ini harus faham UU ITE, jika ingin aman bermain Sosmed di era globalisasi ini, agar tidak terjerat hukum. Jadi, saya minta teman-teman agar serius pada acara penyuluhan ini, dan saya minta fahami nilai-nilai Pancasila dengan baik. Jauhi perbuatan melanggar hukum, karena kita ini hidup di negara yang patuh hukum,” jelas Ricky.
Pembicara terakhir atau ke empat, yakni Dhiyaul Hakky, SH., MH, justru mengajak para siswa dan siswi SMA Negeri 2 Kota Mojokerto berpikir secara radikal dan cerdas dalam menyikapi segala persoalan di negeri yang sedang diterpa berbagai persoalan ini, namun harus tetap berpedoman dan patuh terhadap Pancasila. Karena Pancasila tak akan lekang diterpa jaman, dan akan hidup terus di sanubari insan yang berbudi luhur dan taat hukum.
Hakky mencotohkan, di sebuah desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dikenal sebagai Preman, dan mengadakan rapat dengan warga untuk membentuk peraturan yang disepakati, maka aturan itu bisa disebut hukum, karena sudah ada kesempatan.
“Sehingga apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau peraturan yang mengikat, maka itulah hukum. Maka itulah hukum dari sang penguasa, dan rakyat harus taat dengan hukum,” ucap Hakky dengan bersemangat.
Dilain pihak, acara penyuluhan hukum dari LBH Permata Law ini juga diwarnai pertanyaan dari para peserta kepada narasumber, dan bagi yang berani bertanya, diberikan doorprize atau bingkisan menarik dari LBH Permata Law. Hal ini untuk memberikan support agar keberanian para siswa agar untuk bertanya kepada narasumber.
Penyuluhan hukum dengan tema Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak Dengan Menerapkan Nilai-Nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di SMA Negeri 2 Kota Mojokerto ini diakhiri dengan berdo’a oleh pengacara senior, Tamanuddin, SH, yang tergabung di LBH Permata Law Mojokerto. (Kartono)