MOJOKERTO, mediabrantas.id – Setelah kemarin sukses melakukan penyuluhan hukum ke Sekolah Favorit SMA Negeri 2 Kota Mojokerto, kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERMATA LAW dibawah pimpinan Advokat Kondang Mojokerto Mr Alex Askohar SH MH, melakukan penyuluhan hukum kembali, kali ini Sekolah Favorit di Kota Mojokerto, yakni SMP Negeri 2 Kota Mojokerto yang mendapatkan giliran penyuluhan hukum dengan tema mencegah kenakalan dan kriminalitas anak dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari hari, Selasa pagi (11/04/2023).
Acara Penyuluhan hukum di SMP Negeri 2 Kota Mojokerto ini diawali pembukaan oleh pembawa acara Friska Ayu Amelia, S.H,.M.H, yang yang mempersilahkan kepada Kepala SMP Negeri 2 Kota Mojokerto Mulip, S.Pd. M.Pd, untuk menyampaikan sambutannya.
Sementara itu dalam sambutannya Kepala SMP Negeri 2 Kota Mojokerto Mulip menyambut baik dan mengapresiasi kerja sama yang dilakukan oleh LBH Permata LAW dengan pihak SMP Negeri 2 Kota Mojokerto yang mana kedua pihak ini secara bersama telah sepakat bertujuan mencerdaskan anak bangsa, utamanya agar para siswa dan siswi SMP Negeri 2 Kota Mojokerto ini bisa “MELEK HUKUM” dan paham dengan nilai-nilai Pancasila yang didalamnya telah tersurat tentang ketaatan warga negara Indonesia, terhadap undang-undang dan hukum yang berlaku di negeri ini.
Mulip juga menjelaskan bahwa selama ini pihak sekolah SMP Negeri 2 Kota Mojokerto ini juga telah menjalin kerja sama dengan Pihak Polresta Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk melakukan bimbingan hukum kepada para siswa.
Selanjutnya acara dilanjutkan sambutan oleh Direktur LBH PERMATA LAW, Kholil Askohar, ST, SH, MH, yang akrab disapa Pak Alex ini, yang menjelaskan bahwa, kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan tugas negara dan ini bagian dari pelaksanaan program BPHN Mengasuh yang merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang ditindak lanjuti oleh Kementerian Hukum Wilayah Provinsi Jawa Timur Surabaya.
Menurut Pak Alex, kegiatan Penyuluhan ini juga sebagai bentuk pembinaan hukum yang dilakukan oleh Penyuluh Hukum kepada siswa di sekolah, memberikan pengasuhan kepada siswa terhadap pengetahuan hukum dan nilai-nilai Pancasila.

Selain kegiatan penyuluhan, kata pengacara terkenal dan dermawan ini, para siswa ini juga diberikan motivasi dan edukasi dalam melakukan tanya jawab dan berdialog dengan para narasumber.
“Jadi melalui kegiatan BPHN Mengasuh ini diharapkan siswa SMP Negeri 2 Kota Mojokerto ini dapat mengoptimalkan pencegahan dengan memberikan pembekalan langsung kepada anak-anak di sekolah,” ucap Pak Alex.
Sementara itu dalam melakukan penyuluhan di SMP Negeri 2 Kota Mojokerto ini Tim dari LBH PERMATA LAW menurunkan 4 narasumber, yakni:
1. Syahrul Ramadhani, S.H
2. Khoirul Waro, S.H
3. Friska Ayu Amelia, S.H.,M.H
4. Apriliya Nursya’bani Bachtyar, S.H, dampingi Sekretaris LBH PERMATA LAW Ibu Siti Masitoh, SH,
Sementara itu narasumber pertama, Syahrul Ramadhani menerangkan kepada siswa tentang nilai-nilai pancasila, isi dan kandungannya yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. “Pentingnya penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di kalangan pelajar itu sangat penting,” ucap Syahrul Ramadhani.

Sementara narasumber kedua, Khoirul Waro, dalam arahannya meminta para siswa betul-betul memahami nilai-nilai yang luhur dalam Pancasila, kita harus ber Tuhan dan bertaqwa kepada Allah SWT, kita harus sopan santun dan beradab kepada orang tua dan guru, dan juga dalam pergaulan sehari-hari tidak boleh membedakan bedakan suku agama dan ras, karena kita adalah satu bingkai dalam wadah Bingkai Bhinneka Tunggal Ika. ” Saya minta kepada adek-adek ini pahami nilai-nilai pancasila dengan baik dan mengamalkannya dalam kehidupan kita sehari-hari,” ucap Khoirul Karo.
Sementara itu narasumber ketiga Friska Ayu Amelia, menjelaskan apa itu Kriminalitas, dan perbuatan-perbuatan apa saja yang dianggap sebagai perbuatan kriminalitas yang harus kita jauhi, karena perbuatan kriminalitas itu melanggar hukum dan pelakunya akan menerima sanksi hukuman dari perbuatannya itu.
Untuk itu Friska Ayu Amelia meminta kepada para siswa SMP Negeri 2 Kota Mojokerto agar jangan sampai melakukan kriminalitas dan pelanggaran hukum, karena sanksinya sangat berat, pinta Priska yang Alumni SMP Negeri 2 Kota Mojokerto ini.
Sementara itu pembicara ke-empat, yakni, Apriliya Nursya’ bani Bachtyar menjelaskan tentang apa itu Bullying, dan para siswa dilarang melakukan Bullying kepada sesama teman karena ini perbuatan melanggar hukum. “Jadi saya jelaskan, bahwa Bullying dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai penindasan/risak, merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus, ini perbuatan hukum dan jangan dilakukan.” Ucap Aprillya.
Dilain pihak acara giat Penyuluhan hukum dari LBH PERMATA LAW ini juga diwarnai dengan door prize menjawab pertanyaan dari narasumber dan memberikan support dan keberanian kepada para siswa dan siswi SMP Negeri 2 Kota Mojokerto agar berani bertanya kepada narasumber, dan siapa yang berani tanya akan diberikan door prize hadiah atas keberaniannya bertanya kepada narasumber, dan acaranya berakhir sukses dan lancar. (Kartono)