Lima Gadis & Mami Diamankan Tim Gabungan Polsek Mejayan

MADIUN | optimistv.co.id Operasi penerapan protokol kesehatan (prokes) dan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan oleh tim gabungan Polsek Mejayan, Sabtu malam (12/6/2021), berhasil mengamankan lima gadis belia.

Bahkan lima gadis yang diamankan dari di warung angkringan ruko sebelah utara pasar baru Mejayan, tepatnya di kawasan seputar lampu merah pertigaan tersebut, tiga di antaranya masih bersaudara, kakak beradik, dan dua lagi masih di bawah umur.

Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswadi mengatakan, razia tersebut dilakukan setelah adanya informasi kelima gadis tersebut adalah para penyedia jasa tuang miras atau lebih di kenal sebagai Bandar kepada pengunjung yang datang saat mereka menikmati minuman keras jenis Arak Jowo (Arjo).

“Razia kali ini digelar dalam rangka penerapan protokol kesehatan (prokes) serta penyakit masyarakat (pekat) dengan target beberapa angkringan yang banyak digunakan nongkrong anak-anak muda dan sering mengabaikan protokol kesehatan (prokes), terutama di seputar pertigaan lampu merah sebelah utara pasar baru Mejayan,” terang Kapolsek.

Baca Juga:  Apel Komitmen Anti Narkoba Anggota Polri dan PNS di Polres Magetan

Masih menurut Kompol Sigit Siswadi, dari razia tersebut, petugas berhasil mengamanankan beberapa orang yang tidak memakai masker dan beberapa kendaraan yang tidak standart, maupun berkenalpot brong.

“Kita juga mengamankan beberapa botol miras, serta gadis-gadis di bawah umur yang menurut informasi dipekerjakan sebagai bandar miras,” jelas Kompol Sigit Siswadi.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, atas kejadian tersebut pihaknya akan mengembangkan apakah ada kesengajaan untuk mempekerjakan para gadis tersebut oleh seseorang atau pemilik angkringan.

“Saat ini kita masih kembangkan apakah gadis-gadis dibawah umur ini memang sengaja dipekerjakan oleh seseorang atau tidak, semua masih kita dalami. Sebab tadi kita juga temukan dugaan ada Maminya (Germo) disana,” terang Sigit.

Menurutnya, apabila ditemukan bukti bahwa lima gadis tersebut dengan sengaja dipekerjakan atau ada unsur prostitusi untuk melayani laki-laki hidung belang dan bertujuan mendapat keuntungan atas keberadaannya, maka akan dikenakan sanksi pidana atas Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.

Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar Judi Online Beromset Jutaan Rupiah

Sementara kelima gadis dan beberapa laki-laki yang kedapatan pesta miras serta tidak memakai masker dan melanggar prokes berikut kendaraan bermotor tidak sesuai standar diamankan di Mapolsek Mejayan.

Sampai berita ini ditulis, pihak Polsek Mejayan masih melakukan pendataan serta penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada jaringan prostitusi atau hanya sebagai pekerja di angkringan saja.

Reporter : S. Rudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *