LSM AMPP Pertanyakan Aturan Vaksin Bagi Cakades

PROBOLINGGO | optimistv.co.id – Aturan yang diberlakukan dalam ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) putaran ke 2 kabupaten Probolinggo menuai sorotan dari berbagai kalangan. Hal ini menyangkut adanya keharusan bagi calon kades untuk melakukan vaksinasi Covid-19 secara tuntas (vaksin 1 dan 2) yang dinilai menjadi beban bagi cakades mengingat vaksin seharusnya tidak bisa digunakan bagi kepentingan persyaratan apapun.

Kenyataan ini sudah jelas disampaikan oleh Kementerian Kesehatan melalui Menkes Siti Nadia Tarmidzi. Menurut menkes, sertifikat vaksin bukan menjadi persyaratan apapun.

“Jadi sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat administrasi adalah bohong atau hoax” jelas Menkes Siti Nadia Tarmidzi.

Mengacu pada pernyataan Kemenkes RI tersebut, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) menyampaikan sikap menolak apa yang menjadi kebijakan Pemkab Probolinggo yang mencantumkan sertifikat vaksin menjadi salah syarat yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa.

Baca Juga:  Festival Layangan Naga Jurnalis Probolinggo Ramaikan HPN 2022

“Kami mempertanyakan dan menolak keras aturan yang mewajibkan bagi cakades memiliki sertifikat atau telah divaksin. Ini satu bentuk pembodohan bagi warga karena sertifikat vaksin itu tidak dapat dibuat persyaratan administrasi apapun.” ujar H. Lutfi Hamid Alatas, Ketua AMPP.

Lebih lanjut, Lutfi Hamid menambahkan Pemda telah melanggar aturan yang dikeluarkan negara melalui Kemenkes RI.

“Bagaimana kebijakan itu bisa terealisasi jika cakades baru melakukan vaksinasi periode satu. Padahal untuk melanjutkan vaksin ke 2 dibutuhkan waktu dan ini jelas mepet atau waktunya sangat pendek jika mengaju pada aturan pendaftaran yang hanya beberapa hari saja. Yang pasti cakades tidak akan lolos.”tambahnya.

Fenomena yang sangat rancu jika persyaratan vaksin ini menjadi hal yang wajib dipenuhi oleh cakades.

“Meski percepatan vaksin menjadi program yang harus dipacu oleh semua pemerintah daerah, namun apa yang menjadi kebijakan pemkab Probolinggo melanggar aturan. Ada teknis tersendiri dalam menjalankan percepatan vaksinasi tersebut bukan malah serampangan menabrak aturan pemerintah pusat terkait vaksin menjadi syarat administrasi. Yang pasti kami akan terus protes.” pungkas Lutfi Hamid.

Baca Juga:  Pengerjaan Proyek Jalan Tak Terapkan K3, LSM Macan Kumbang Lapor Disnaker

Reporter : Nana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *