Mafia Tanah Manfaatkan Ketidaktelitian BPN dalam Penerbitan PTSL di Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO | optimistv.co.id – Ketidak telitian dalam penyaringan data kepemilikan tanah untuk permohonan Hak melalui Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap atau disebut PTSL, PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2018.

Kelalaian atau ketidaktelitian Kantor BPN Kabupaten Probolinggo terhadap tanah yang terletak di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo ,tanah satu bidang seluas 1,2 Ha yang sudah bersertifkat muncul dan terbit sertifikat baru atas nama orang lain melalui proses PTSL.

Hal ini seperti yang disampaikan H. Lutfi Hamid Alatas dalam laporan kepada pihak Polres Probolinggo, bawasanya tanah miliknya yang seluas 250 m² yang terletak di Desa Wonokerto yang sudah bersertifikat atas nama Mistiani alias Muntolip Tahun 1964 yang kini telah pindah tangan dalam bentuk sertifikat Hak Milik hasil Produk PTSL BPN Kabupaten Probolinggo atas nama pemohon Hak Anggara Putra Kuryanto no. 01351 yang dikeluarkan Kepala Kantor BPN Kabupaten Probolinggo oleh Ketua Panitia Adjudikasi PTSL Tim I tgl 21 Juni tahun 2021 di tandatangai Miftahul Fahmi A.Ptnh.

Yik Lutfi panggilan akrap H Lutfi Hamid Alatas yang juga Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo {AMPP] yang merasa dirugikan, mengungkapkan lebih jauh tanah yang terletak di Desa Wonokerto Kecamatan Sukapura ini atas nama Muntolip berpindah tangan ke ahli warisnya bernama Sukur.

Sukur yang saat ini bertempat tinggal di Kota Malang pada tanggal 3 Desember 2019 tanah seluas 1,2 Ha dijual kepada Bpk Joko Santoso atau Ibu stivani Djeniyanti warga Jakarta dan yang luas 250 M² dijual kepada Yik Lutfi melalui Mediator tanah sdr Yus warga Sukapura yang juga sebagai ASN di Kantor Kecamatan Sukapura.

Baca Juga:  LSM Macan Kumbang Bersama Aliansi LSM Probolinggo Raya Temui Kapolres Probolinggo

Yik Lutfi merasa memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa Wonokerto, berkeinginan mengurus akte jual belinya untuk proses balik nama ternyata tanah ini sudah pindah tangan dan bersertifikat Hak milik atas nama Anggara Putra Kuryanto yang juga sebagai anak kandung Sukur Slamet.

Merasa dirugikan tanah miliknya diserobot oleh orang lain Yik Lutfi melayangkan surat ke Polres Kabupaten Probolinggo untuk melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah miliknya serta membuat surat agar Polres Probolinggo memproses terbitnya sertifikat ganda dalam satu bidang tanah.ujarnya kepada Media Optimis TV.

Sementara itu dalam investigasi Optimis TV terhadap Sdr Agil, petugas panitia pendaftaran dari BPN Kab Probolinggo, permohonan hak untuk PTSL membenarkan telah terbit sertifikat seluas 1,2 Ha atas nama Anggara Putra kuryanto, dan pihaknya berani memproses permohonan hak melalui PTSL dikarena ada kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dan telah diketahui oleh Kepala Desanya maka pihaknya menindak lanjuti permohonan itu sampai terbit sertifikat PTSL ini.

“Pihaknya baru mengetahui bawasanya penerbitan sertifikat ini ada penyimpangan prosedur, makanya sertifikat tanah atas nama Angga putra Kuryanto tersebut kini oleh BPN telah diblokir untuk sementara waktu ujarnya dikarenakan overload,” ujarnya.

Baca Juga:  30 Desa Lakukan Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Cakades

“Sie Humas belum mengetahui adanya terbit sertifikat ganda ini, dan kepala kantor yang disampaikan oleh humasnya menanggapi adem ayem atas kasus ini dan lagi pihak BPN belum menerima panggilan dari pihak Polres dan menurut Kepala Kantor BPN bila sudah ada panggilan pihaknya akan mempelajari dan membahas dengan berbagai pihak,” ujar Manuel.

“Semua pemberkasan pengajuan permohonan hak melalui PTSL harus terpenuhi persyaratan yang disaratkan dalam penguran permohonan hak, seperti diajukan oleh siapa ,diteliti oleh pokmasnya dan direkomendasi oleh kepala desanya jadi bila persyaratan ini tidak dipenuhi permohonan tidak akan diproses,” jawab Humas.

Ketidaktelitian atau keteledoran BPN sebagai filter data atas tanah milik masyarakat nampak Ketika awak media menanyakan lahan yang dimohon sudah keluar sertifikatnya kenapa pengajuan permohonan Hak atas tanah via program PTSL tersebut bisa diproses dan sertifikat keluar?.

Seperti yang diajukan oleh Anggara Putra Kuryanto, Kepala kantor BPN melalui humasnya tidak bisa menjawab hanya disampaikan akan diteliti kembali.

Carut marut serta tidak setiril dalam pemrosesan data permohonan hak atas tanah oleh BPN Kabupaten Probolinggo melalui progran PTSL ini, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh para mafia tanah di Desa Wonomerto, Kecamatan Sukapura yang diduga BPN Kabupaten Probolinggo terlibat didalamnya seperti yang disampaikan Heri Drihartono mantan Kepala Desa Wonokerso kepada Media Optimis TV kemarin 19 November 2021 dikediamannya.

Baca Juga:  Mantan Sekwan Sebut Kadis Perpusda dan Kearsipan Sumenep Hebat, Ini Alasannya
Sugeng Kasie Pemerintahan Desa Wonokerso yang dituding Terlibat dalam Penerbitan Sertifikat PTSL oleh BPN

Heri sebagai Kepala Desa saat proses permohonan setifikat di Desa Wonokerto sebanyak seribu lebih bidang yang diproses bersama Pokmas PTSL ,pihaknya tidak pernah merekomendasi permohonan sertifikat PTSL yang dimohon oleh sdr Anggara Putra Kuryanto.

Tetapi aneh bin ajaib kini sertifikat atas nama Anggara Putra Kuryanto yang anak dari sdr Sukur dan cucu dari Mistiani alias Muntolip kini terbit dengan hak milik no. 01351 yang dikeluarkan Kepala Kantor BPN Kabupaten Probolinggo oleh Ketua Panitia Adjudikasi PTSL Tim I tgl 21 Juni 2021 di tandatangai Miftahul Fahmi A.Ptnh.

“Dan saya berani menyatakan ada pemalsuan data dan pemalsuan tandatangan, dan saya siap bersaksi dan bersumpah bila ini diproses secara Hukum, kita tunggu perkembangan kasus ini bisa dibuka,” ujarnya dengan geram.

“Sebagai yang dirugikan terbitnya sertifikat ganda di Desa Wonokerso ini harus dibuka dan dan siapa saja yang terlibat didalamnya harus bertanggung jawab, karena yang terlibat seperti sdr Agil, Sugeng bag Pemerintahan Desa Wonokerso, Kepala Desa Wonokerso serta Angga sebagai pemohon ini harus bertanggung jawab, dan yang paling bertanggung jawab adalah Kepala Kantor BPN Kabupaten Probolinggo karena sertifikat dikeluarkan oleh kantor BPN Kab Probolinggo,” ujar Yik Lutfi.

Reporter : Nana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *