Mantan Camat Kras Punya Ekspektasi Bebas

KEDIRI | optimistv.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait perekrutan perangkat desa, dengan terdakwa mantan Camat Kras, Suherman, Senin, 22 Februari 2021, kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M. Fahmi Hary Nugroho, SH., M.Hum dengan anggota Evan Setiawan Dese, SH dan H. Muhammad Rifa Rizah, SH., MH dengan Panitera Pengganti (PP) Suprapto, SH ini berlangung singkat, hanya sekitar lima menit, dengan agenda penyampaian Duplik dari Tim PH (Penasehat Hukum).

Usai sidang, PH Terdakwa Suherman dikonfirmasi mengatakan, Pledoi merupakan rangkaian satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan Duplik ini. Mereka bersama kliennya mempunyai ekspektasi besar bahwa akan bebas dari dakwaan.

“Intinya, kita semua adalah sebagai tim penasehat hukum dari Terdakwa Suherman masih tetap berkeyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti di fakta persidangan,” jelas Saiful Anwar, SH., MH, salah satu penasehat hukum.

Baca Juga:  Komunitas Mobilio Nusantara MOST Region Bajoel Kumpul di Wates
Persidangan Duplik perkara dengan Terdakwa mantan Camat Kras, Suherman (foto : Edy – optimistv.co.id)

Hal senada juga diungkapkan oleh Sutrisno, SH., MH, terkait Duplik yang disampaikan pada sidang hari ini. “Tim penasehat hukum maupun dari terdakwa punya ekspektasi besar, bahwa terdakwa itu harus dibebaskan, karena satu rangkaian Pledoi yang tidak bisa dipisahkan dari Duplik. Oleh karena itu kami tim penasehat hukum berharap dari kebijakan majelis hakim, dengan kewenangannya supaya membebaskan terdakwa,” katanya.

Seperti diketahui, untuk membela dari dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Terdakwa Suherman, didampingi oleh 9 orang Penasehat Hukum, di antaranya Saiful Anwar, SH., MH, Samsul Arifin, SH., M.Hum, Suwandi, SH, Sutrisno, SH., MH, Hendra, SH, Wijono, SH, Rudi Atmono, SH, Rekha Tustarama, SH dan Yuli Estu Maharani, SH.

Sementara itu, JPU Tomy Marwanto, SH dikonfirmasi wartawan optimistv.co.id seusai sidang mengatakan, pihaknya merasa yakin kalau Terdakwa Suherman telah melakukan pelanggaran tindak pidana, sehingga menuntut hukuman penjara selama satu setengah tahun.

Baca Juga:  PMI Kabupaten Kediri, Giat Donor Darah Jemput Bola

“Kita tunggu saja, kemarin agendanya sudah tuntutan, kemudian Penasehat Hukum memberikan pembelaan dan sudah kita bantah pakai Replik. Hari ini PH sudah menyampaikan Duplik. Jadi kita tunggu putusannya minggu depan,” jelas Tomy.

Reporter : Edy Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *