Mantan Walikota Kediri Ditetapkan Jadi Tahanan Kota

KEDIRI | optimistv.co.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menindaklanjuti dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sopyan Selle, SH., MH dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Nur Ngali, SH., MH mengatakan, kasus tersebut menyeret mantan Walikota Kediri, dr. Syamsul Ashar dan Direktur PT Surya Graha Semesta Tjahyo Wijaya alias Ayong, yang berkasnya pada bulan Nopember 2020 kemarin sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejati Jatim.

“Setelah dilakukan penelitian bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap tersangka dari identitas, sangkaan, penelitian terhadap barang bukti, pencocokan terhadap berkas perkara dengan BB dan seterusnya, Kejari langsung menahan kedua tersangka. Namun dari medical chek up kedua tersangka dinyatakan sakit, sehingga keduanya dilakukan penahan kota,” kata Nur Ngali pada media Optimis, Kamis, 18 Maret 2021 di kantornya.

Baca Juga:  Ketua DPC Demokrat bersama IKABIMJO Gelar Kegiatan Refleksi Anti Korupsi

Menurut Nur Ngali, pihak Kejari terus mempelajari berkas-berkas untuk dipilah dan selanjutnya dipakai sebagai barang bukti di persidangan.

Sementara, Pengamat Sosial dan Tata Pemerintahan, Arso mengatakan, kasus proyek Jembatan Brawijaya yang rencananya dianggarkan setahun dalam anggaran APBD, selanjutnya berubah menjadi proyek multi year dengan nilai lelang lebih Rp.66 miliar yang terjadi sekitar tahun 2010 sampai 2013 ini memang harus diusut hingga tuntas.

Menurut Arso, perubahan tersebut diduga juga melibatkan legeslatif atas usulan eksekutif. Dalam hal ini tentunya Walikota melalui pembahasan bersama. Dugaan tersebut diindikasikan dengan terbitnya surat persetujuan anggaran proyek multi year dan terbit surat penetapan pemenang lelang pekerjaan proyek Jembatan Brawijaya.

Seperti diketahui, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) diterima Kejati Jatim tanggal 14 Agustus 2018 dari penyidik Polda Jatim. Dalam SPDP tersebut tercantum 3 identitas tersangka, yakni HM Moenawar (68) warga Sidoarjo selaku mantan Direktur PT Fajar Parahiyangan Cabang Jatim, Rudi Wahono (56) warga Tulangan Sidoarjo, Direktur PT Surya Graha Semesta, dan Yoyo Kartoyo warga Bandung Jawa Barat selaku Dirut PT Fajar Parahiyangan.

Baca Juga:  Melarikan Diri, Sopir Bus Dibekuk Polisi di Boyolali

Mereka bertiga telah berstatus dipersangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP

Reporter : Sigit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *