Mas Dhito Ingatkan Warga Masalah Rentenir

KEDIRI, mediabrantas.id – Bupati Kediri, H. Hanindhito Himawan Pramana, SH, secara simbolis menyerahkan seribu sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Lapangan Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kamis, 05 September 2024.

Hadir dalam penyerahan sertifikat ini di antaranya, Kepala ATR/BPN Kabupaten Kediri, La Ode Asrafil, SH., MH, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kediri, H. Sukadi, SE., MM, Camat Pare, M. Nizam Subekhi, S.Sos., M.M, bersama Forkopimcam Pare, Kepala Desa Gedangsewu, Ruslan Abdul Gani, serta kepala desa se Kecamatan Pare.

PTSL
Mas Dhito berfoto bersama seusai penyerahan seribu sertifikat PTSL di Lapangan Desa Gedangsewu (foto: Mas Jay)

Dalam sambutannya, Bupati Kediri, H. Hanindhito Himawan Pramana, SH, mengingatkan warga setelah mempunyai sertifikat ini supaya berhati-hati dan tidak tergiur dengan rayuan Rentenir.

“Kalau Bapak Ibu butuh uang, butuh modal, jangan sampai ke Rentenir, tapi langsung saja ke bank daerah,” katanya.

Baca Juga:  Ribuan Tokoh di Ngancar Siap Coblos Blangkone

Orang nomor satu di Kabupaten Kediri yang akrab disapa Mas Dhito ini juga meminta warga Desa Gedangsewu yang hadir untuk memberikan saran maupun kritikan atas kepemimpinannya yang dua tahun sempat didera Pandemi Covid-19.

Berhubung seribu calon penerima PTSL nampak enggan memberi saran atau kritikan, akhirnya Mas Dhito mengatakan, untuk warga yang berani maju akan diberikan hadiah. Saat itupun langsung banyak yang mengangkat tangan untuk maju.

Menurut Mas Dhito, Pemkab Kediri telah memberikan anggaran dana Tri Juang sebesar 4,5 milyar kemudian dinaikkan menjadi 5 milyar, dan ditargetkan pada tahun 2025 nanti seluruh tanah di daerah setempat sudah harus bersertifikat semuanya.

“Kami selalu menyisihkan anggaran pemerintah kabupaten per tahun 4,5 milyar, kita naikkan 5 milyar, dan tahun depan kita naikkan lagi, dengan target tahun 2025 Kabupaten Kediri tuntas PTSL,” tuturnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke - 64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke XXIV Kejari Kabupaten Mojokerto Gelar Khitanan Masal
PTSL
Asisten I Pemkab Kediri, H. Sukadi, SE., MM saat dikonfirmasi awak media seusai penyerahan seribu sertifikat PTSL di Lapangan Desa Gedangsewu (foto: Mas Jay)

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kediri, H. Sukadi, SE., MM dikonfirmasi mengatakan, tiga ribu dari 3.105 sertifikat PTSL di Desa Gedangsewu sudah jadi, dan hari ini dilaksanakan penyerahan seribu sertifikat, selebihnya akan diserahkan oleh BPN ke pemerintah desa untuk dibagikan pada masyarakat.

“Sertifikat PTSL ini merupakan kelanjutan dari tahun 2023. Tadi disampaikan oleh Mas Bup bahwa ada Dana Tri Juang yang lahirnya pada pertengahan tahun, sehingga untuk proses menjadi sertifikat tahun kemarin belum bisa, dan hanya menjadi peta bidang saja. Kemudian pada tahun 2024 ini dilanjut oleh BPN menjadi sertifikat,” ungkapnya.

Menurut Sukadi, pada tahun 2023 kemarin total sertikat PTSL di Kabupaten Kediri ada 86 ribu bidang, dan sekitar 24 ribu sudah menjadi peta bidang yang akhirnya menjadi sertifikat pada tahun 2024.

Baca Juga:  Bupati Trenggalek : Program PTSL Perlu Disosialisasi

“Untuk anggaran PTSL yang dimulai bulan Februari 2024, mungkin sebentar lagi sudah jadi dan akan dibagikan kepada masyarakat. Demikian yang hibah dari pemerintah daerah sebesar Rp. 5 milyar tahun ini, produknya akan menjadi peta bidang, dan sertifikatnya akan dilanjutkan pada tahun 2025 nanti. Sehingga tahun 2025, tanah di Kabupaten Kediri sudah bersertifikat semua,” ulasnya.

PTSL
Kepala ATR/BPN Kabupaten Kediri, La Ode Asrafil, SH., MH saat dikonfirmasi awak media seusai penyerahan seribu sertifikat PTSL di Lapangan Desa Gedangsewu (foto: Mas Jay)

Kepala ATR/BPN Kabupaten Kediri, La Ode Asrafil, SH., MH dikonfirmasi mengatakan, jumlah bidang tanah estimasi di wilayah Kabupaten Kediri kurang lebih 800 ribu bidang. Sedangkan tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 750 ribu bidang, sehingga hanya kurang sekitar 50 ribu bidang yang belum bersertifikat.

“Manfaat dari PTSL itu banyak sekali, yang pertama, masyarakat sudah memiliki bukti sebagai pemilik tanah. Kedua, Sertifikat PTSL ini juga sama dengan sertifikat yang lain, bisa dijadikan agunan untuk modal. Dan yang ketiga, pasti pemegang hak atas tanah itu mempunyai ketenangan bagi dirinya, karena sudah mempunyai sertifikat, tidak ragu lagi tanahnya ini akan dicaplok oleh pihak lain,” tuturnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *